Ia menjelaskan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
Antara lain, kendaraan baru, kendaraan yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
"Bagi masyarakat, sabarlah, nanti ada waktunya. Kecuali kalau dia mutasi, beli baru, atau mati lima tahun, baru kita ganti (pelat putih)," beber Yusri.
Baca juga: Ramai soal Oknum Polisi Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta, Ini Kata Kompolnas
Yusri menambahkan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.
Korlantas Polri pun menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam pada 2027.
"Nah, kalau kita hitung-hitung, kalau STNK mati 5 tahun dari 2022, berarti tahun 2027 sudah pelat putih semua dong, kan lima tahun berlakunya pelat itu kan. Berarti tahun 2027 semuanya sudah pelat putih," ujar dia.
Adapun perubahan warna pelat kendaraan ini berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan ETLE.
Sebab, pelat nomor berwarna dasar hitam dan tulisan putih kerap terjadi salah baca saat difoto atau disorot kamera.
Baca juga: Update Unggahan Viral Polisi di Bogor Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta, Ini 2 Ancaman Sanksinya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.