Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Twit soal Komisi GoFood, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 12/05/2022, 12:28 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan dengan layanan pesan antar online di aplikasi Gojek yakni GoFood yang disebutkan merugikan bagi sejumlah pihak.

Adapun kerugian itu berupa kenaikkan harga makanan pada menu restoran yang dipesan melalui GoFood, dan adanya biaya potongan pada mitra atau driver GoFood.

Informasi ini diunggah oleh akun Twitter berikut pada Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Viral, Video soal Denda Rp 30 Juta karena Menunggak Iuran, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

"Untuk sementara, di gofood w********, kami hanya menjual air mineral

Kenapa?

ini keresahan kami:

https://instagram.com/p/CdX_FR-PCFo/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

maaf bila ada koreksi dari sikap kami," tulis pengunggah dalam twitnya.

Baca juga: Viral, Video Maling HP Naik Mobil Mewah di Bogor, Ini Kronologinya

Baca juga: Viral, Video Mobil Pajero Terjebak di Pinggir Pantai Bagedur Banten, Bagaimana Ceritanya?

Kemudian, warganet lain pun menyampaikan dugaan biaya jasa antar yang diduga dikurangi antara aplikasi dengan yang diterima oleh driver.

"Aplikasi Ijo² ini makin kesini makin kapitalis. Dari Resto dia ambil 20% dari harga pesanan, dari driver dia ambil 20% dari ongkir. Nah sekarang diperparah dia ambil juga biaya pesanan dari pelanggan sekitar 2000 sampai 3000," tulis warganet tersebut.

Hingga Rabu (11/5/2022) malam, twit itu sudah diretwit sebanyak 406 kali dan disukai sebanyak lebih dari 1.800 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Tanggapan Gojek soal Drivernya yang Disebut Bawa Kabur Orderan iPad dari Tokopedia

Lalu, bagaimana tanggapan Gojek selaku penyedia layanan GoFood?

Penjelasan Gojek

VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek, Rosel Lavina membenarkan bahwa pihaknya memberlakukan biaya tambahan pada menu di suatu restoran yang bekerja sama dengan Gojek.

Ia menyebut biaya tambahan ini sebagai skema komisi.

"Skema komisi merupakan hal yang lazim diberlakukan untuk kegiatan transaksi di platform penyedia jasa online atau marketplace, pesan-antar makanan, e-commerce, hingga aplikasi penyedia travel online," ujar Rosel saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi di Aplikasi Gojek dan Shopee

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com