"Laporan secara resmi belum, baru secara lisan, rencana dia hari ini mau bikin laporan," katanya lagi.
Baca juga: Viral, Video Pedagang Ngadu ke Jokowi Usai Kerabatnya Dipenjara karena Tolak Pungli, Ini Kata Polisi
Menurut keterangan dari korban, pelaku awalnya berpura-pura membeli menu yang ada di rumah makan cepat saji tersebut.
Ketika pegawai sedang mempersiapkan pesanan di dalam rumah makan, pelaku pun masuk untuk mencuri HP milik korban.
Pegawai yang lengah tersebut tidak menyangka akan adanya kejadian pencurian yang menimpa dirinya.
"Saat si korban dalam posisi lengah, ia langsung ambil HP yang ada di meja, langsung diumpetin. Jadi memang enggak diduga sama si korban," jelas Yayan.
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku langsung masuk ke mobil dan melaju ke arah Gunung Putri dengan melawan arah.
Saat disinggung terkait adanya kabar penolakan laporan dari pihak yang bersangkutan, Yayan menepis hal itu.
Dalam peristiwa pencurian HP tersebut, pihak kepolisian meminta kepada korban untuk melengkapi data dari bukti kepemilikan HP yang hilang kepunyaan korban.
"Kita kan harus coba tanyakan ke korbannya bukti pembelian, kemudian identitas HP-nya," katanya.
Pada saat itu, korban belum dapat menghadirkan bukti pembelian dan identitas HP, sehingga laporan tersebut belum diterima secara resmi oleh polisi.
Baca juga: Beredar Video Penangkapan Diduga Pelaku Klitih di Yogyakarta, Ini Kata Polisi
Saat ini, pihak kepolisian Polsek Citeureum telah bekerja sama dengan Polres Bogor untuk melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku pencurian.
Selain itu, Yayan juga sudah menghubungi korban untuk segera membuat laporan secara resmi, yang hingga kini belum dapat dilakukan karena alasan kesibukan.
"Tadi saya sudah meminta si korban untuk membuat laporan sesuai hukum belum siap," ungkapnya.
Tidak hanya melakukan tindakan pencurian, pelaku juga menaiki mobil dengan berlawanan arah setelah melakukan aksinya.
Yayan mengungkapkan bahwa nantinya pelaku akan dikenai pasal yang berorientasi ke pidana.
"Kalau terkait pasal kita berorientasi ke pidana mungkin di pasal 362 atau 363 ya, tapi kalau untuk dia lawan arah itu kan masuk ke pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Buka Hotline Pelaporan Polantas Nakal, Catat Nomor Ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.