Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Puasa Syawal, Waktu, Hukum, hingga Keutamaannya

Kompas.com - 02/05/2022, 10:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari raya Idul Fitri menjadi tanda datangnya bulan Syawal 1443 Hijriah.

Diketahui, ada beberapa ibadah yang dapat dilaksanakan umat Islam pada bulan Syawal.

Salah satunya adalah puasa Syawal.

Baca juga: Berikut Amalan-amalan Sunah Penting di Bulan Syawal, Menikah Salah Satunya...

Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui soal puasa Syawal:

Hukum puasa Syawal

Diberitakan Kompas.com, 24 Mei 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta, Musta'in Ahmad mengatakan, hukum puasa Syawal adalah sunah mustahab.

Ini mempunyai arti sesuatu yang telah dikerjakan oleh Nabi Muhammad satu atau dua kali.

Mustahab pada hakikatnya merupakan perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila tidak dikerjakaan tidak mendapat dosa ataupun siksa.

Kendati hukumnya tidak wajib, puasa syawal mempunyai banyak keutamaan.

Baca juga: Simak, Ini Tata Cara Puasa Syawal yang Dapat Dilakukan Setelah Idul Fitri

Kapan waktu puasa Syawal?

Masyarakat Jawa Tondano di Desa Reksonegoro, Kabupaten Gorontalo, saat melaksanakan shalat di masjid. Mereka masih melanjutkan puasa Ramadhan dengan puasa Syawal yang dimulai tanggal 2 Syawal.KOMPAS.com/ROSYID AZHAR Masyarakat Jawa Tondano di Desa Reksonegoro, Kabupaten Gorontalo, saat melaksanakan shalat di masjid. Mereka masih melanjutkan puasa Ramadhan dengan puasa Syawal yang dimulai tanggal 2 Syawal.

Dilansir dari laman Nahdlatul Ulama Online, islam.nu.or.id, puasa syawal idealnya dilaksanakan enam hari berturut-turut persis setelah hari raya Idul Fitri, yaitu 2-7 Syawal.

Namun, orang yang berpuasa di luar tanggal tersebut, meskipun tidak berurutan tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal seakan puasa wajib setahun penuh.

Bahkan, orang yang meng-qadha puasa atau menunaikan nadzar puasanya pada bulan Syawal tetap mendapat keutamaan seperti mereka yang melakukan puasa sunah Syawal.

Baca juga: Mengenal Sidang Isbat dan Penentuan Awal Ramadhan, Syawal serta Dzulhijjah

Keutamaan puasa Syawal

Adapun keutaman yang pertama yakni akan mendapat pahala puasa selama setahun penuh.

Hal itu merujuk dari dalil yang sahih:

"Barangsiapa yang telah melaksanakan puasa Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan berpuasa selama 6 (enam) hari pada bulan Syawal, maka dia (mendapatkan pahala) sebagaimana orang yang berpuasa selama satu tahun." (HR. Muslim No 1.164).

Musta'in menjelaskan, pelaksanaan puasa Syawal serupa dengan puasa pada bulan Ramadhan.

"Boleh sahur, berhenti sahur saat waktu imsak," kata Musta'in.

Adapun perbedaannya, pada saat melaksanakan puasa 6 hari pada bulan Syawal, boleh dilakukan secara berurutan atau berselang hari yang terpenting masih bulan Syawal.

Kendati begitu, puasa Syawal sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Apa Itu Puasa Syawal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com