KOMPAS.com - Kurang lebih sepekan dari sekarang, sejumlah besar masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam akan melakukan perjalanan mudik.
Ada yang perjalanan mudik ini hanya antar kota dalam satu daerah, ada yang antar provinsi, bahkan ada pula yang lintas pulau.
Misalnya dari Jawa ke Sumatera, atau dari Jawa ke Bali, dan lain sebagainya.
Pada perjalanan mudik antar pulau seperti ini, ada biaya tambahan yang harus dipersiapkan oleh pelaku mudik, yakni biaya penyeberangan menggunakan kapal.
Biaya ini akan berbeda-beda tergantung rute pelayaran dan kondisi penumpang tersebut, apalah menyeberang hanya sebagai penumpang saja atau menyeberang dengan membawa kendaraan?
Berikut adalah rincian tarif penyeberangan untuk 2 rute pelayaran dari Pulau Jawa yakni Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk berdasarkan informasi di laman resmi PT ASDP Indonesia Ferry:
Baca juga: Mudik Menggunakan Mobil Pribadi? Lakukan Dulu 7 Pengecekan Ini
Rute pelayaran ini melayani masyarakat yang hendak menyeberang dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera ataupun sebaliknya.
Pelayaran dari Pelabuhan Merak, Banten menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung membutuhkan waktu 2-3 jam dan menempuh jarak sejauh 30,6 meter.
Kapal pengangkut penumpang ferry melayani rute ini setiap hari selama 24 jam.
Adapun tarif penyeberangannya adalah sebagai berikut:
Penumpang tanpa kendaraan:
Penumpang dengan kendaraan:
Baca juga: Diskon Tiket Kereta 60 Persen dan Flash Sale Rp 75.000, Catat Tanggalnya!
Sementara itu, rute lain yaitu Pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Pelabuhan Gilimanuk, memiliki tarif yang berbeda.
Untuk bisa menyeberangi Selat Bali dengan jarak 50 km dan waktu tempuh 45 menit, penumpang ferry akan dikenai biaya sebagai berikut:
Penumpang tanpa kendaraan:
Penumpang dengan kendaraan: