KOMPAS.com - Pemerintah akan menghentikan siaran televisi (TV) analog (switch off) tahap pertama pada 30 April 2022 atau tujuh hari mendatang.
Penghentian siaran TV analog ini dilakukan pada tiga tahap, yaitu 30 April, 25 Agustus, dan 2 November 2022.
Selanjutnya, dengan penghentian siaran TV analog ini maka hanya pemilik TV digital yang dapat menerima siaran dari stasiun TV.
Baca juga: Kominfo Mulai Bagikan STB TV Digital Gratis, Ini Cara Mendapatkannya
Karena itu, agar dapat menikmati siaran digital, pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB).
Setelah memasang STB, masyarakat bisa menikmati TV digital tanpa perlu membutuhkan koneksi internet dan bebas diakses tanpa biaya.
Pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB TV digital gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Berikut syaratnya:
Berdasarkan data DTKS, ada 7,9 juta rumah tangga miskin. Dari jumlah tersebut, 6,7 juta di antaranya berada di wilayah terdampak penghentian siaran analog atau analogue switch-off (ASO)
Asumsinya, 6,7 juta rumah tangga miskin memiliki TV analog dan akan menjadi sasaran distribusi STB gratis dari pemerintah.
Pembagian STB gratis gelombang pertama telah dimulai sejak 15 Maret 2022 dan ditargetkan bakal rampung pada tanggal 30 April.
Baca juga: Mulai April 2022, Sejumlah Daerah di Jawa Ini Tak Bisa Menikmati Siaran TV Analog