Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian dan Syarat Tenaga Kesehatan Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK

Kompas.com - 01/05/2022, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Rincian nakes yang akan diangkat PPPK

Terkait kebijakan pengangkatan Tenaga Kesehatan Non ASN menjadi PPPK ini, Budi menyebut adalah salah satu program transformassi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan.

Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut:

  • Dokter: 11.075 orang,
  • Dokter gigi 1.209,
  • Perawat 102.521,
  • Bidan 72.176,
  • Tenaga kesmas 7.526,
  • Tenaga kefarmasian 4.393,
  • ATLM 7.515,
  • Tenaga gizi 144,
  • Tenaga kesling 122.
  • Dokter spesialis penyakit dalam 931,
  • Dokter spesialis obgin 742,
  • Dokter spesialis anak 661,
  • Dokter spesialis bedah 637,
  • Dokter spesialis anaestesi 571,
  • Dokter spesialis radiologi 370,
  • Dokter spesialis patologi klinik 288,
  • Dokter gigi spesialis 199,
  • Dokter spesialis lainnya 2.269.

“Kita akan prioritaskan peralihan status 200,000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru. Karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menkes Budi.

Dari data per 29 April 2022 Menkes menyebut, sebanyak 586 dari 10.373 puskesmas atau 5,65 persen tidak memiliki dokter.

Sementara itu, 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar.

Sedangkan 268 dari 646 atau 41,49 persen rumah sakit umum daerah belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis sesuai standar, yakni anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.

Budi juga menyebut pengangkatan ini juga bertujuan supaya para honorer mendapat kejelasan.

”Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com