Terkait kebijakan pengangkatan Tenaga Kesehatan Non ASN menjadi PPPK ini, Budi menyebut adalah salah satu program transformassi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan.
Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut:
“Kita akan prioritaskan peralihan status 200,000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru. Karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menkes Budi.
Dari data per 29 April 2022 Menkes menyebut, sebanyak 586 dari 10.373 puskesmas atau 5,65 persen tidak memiliki dokter.
Sementara itu, 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar.
Sedangkan 268 dari 646 atau 41,49 persen rumah sakit umum daerah belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis sesuai standar, yakni anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.
Budi juga menyebut pengangkatan ini juga bertujuan supaya para honorer mendapat kejelasan.
”Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.