Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Shalat Idul Fitri 2022? Ini Ketentuan Pelaksanaan dari Kemenag

Kompas.com - 01/05/2022, 14:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keagamaan (Kemenag) mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di masjid atau lapangan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam No SE. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang diteken oleh Menteri Keagamaan Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (29/3/2022).

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan," tulis dalam SE tersebut.

Berikut beberapa ketentuan pelaksanaan Idul Fitri 1443 H:

  • Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
  • Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
  • Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
  • Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
  • Dalam penyelenggaraan ibadah Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
  • Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

Baca juga: Shalat Idul Fitri 2022 di Masjid atau Lapangan? Begini Ketentuannya

Kapasitas jemaah shalat Idul Fitri

Diberitakan sebelumnya, kapasitas jemaah shalat Idul Fitri 2022 ditentukan berdasarkan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni:

  • PPKM level 3: Maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas
  • PPKM level 2: Maksimal jemaah 75 persen dari kapasitas
  • PPKM level 1: Maksimal jemaah 100 persen dari kapasitas.

Selain itu, pelaksanaan shalat Idul Fitri juga harus diikuti dengan menerapkan protokol kesehatan serta memastikan jemaah yang hadir dalam keadaan sehat.

Para jemaah shalat Idul Fitri 2022 diimbau untuk menghindari kontak langsung dengan jemaah lain, membawa alat ibadah masing-masing, dan setelah selesai agar segera pulang ke rumah.

Adapun ketika hendak bersilaturami, umat Islam dianjurkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Baca juga: Idul Fitri, Mudik, dan Kebinekaan Kita

Kapan shalat Idul Fitri 2022?

Sesuai namanya, shalat Idul Fitri dilaksanakan pada pagi hari bertepatan dengan hari raya Idul Fitri, atau pada 1 Syawal.

Umumnya, masyarakat Indonesia akan melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan setempat. Namun, pelaksanaan shalat Idul Fitri ini juga bisa dilakukan sendiri di rumah.

Adapun mengenai penetapan kapan pelaksanaan shalat Idul Fitri, pemerintah melalui Kemenag akan menetapkannya melalui sidang isbat pada Minggu (1/5/2022).

Kendati demikian, ada kemungkinan Shalat Idul Fitri 2022 dilaksanakan besok pagi, Senin 2 Mei 2022, tetapi tetap sesuai hasil sidang Isbat 1 Syawal 1443 H pada 1 Mei 2022 ini.

Baca juga: Kapan Lebaran 2022? Berikut Cara Penentuan Idul Fitri 1443 H

Penetapan Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H

Kemenag bersama dengan sejumlah pihak akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan hari raya Idul Fitri 1443 H pada Minggu (1/5/2022) sore.

Hasil sidang isbat ini akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers yang disiarkan di saluran TV Nasional untuk menentukan kapan Lebaran 2022 ditetapkan.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan hari raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.

“Umur bulan Ramadan 1443 H 30 hari dan tanggal 1 Syawal 1443 H jatuh pada hari Senin Pon, 2 Mei 2022 M,” tulis Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/2022 tentang penetapan hasil hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah.

Sementara itu, penetapan Idul Fitri 2022 oleh pemerintah akan dilaksanakan setelah hasil sidang isbat Lebaran 2022 yang didasarkan oleh hisab dan rukyat disepakati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com