KOMPAS.com – Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini dilakukan karena masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di puskesmas dan rumah sakit pemerintah daerah.
“Disetujui untuk membuka formasi (PPPK) di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Setkab.
Baca juga: Opor Ayam Tidak Boleh Dipanaskan Berulang Kali, Ini Alasannya...
Pengangkatan pegawai non ASN termasuk honorer menjadi PPPK diharapkan berlangsung mulai tahun ini hingga tahun depan.
Setidaknya akan ada lebih dari 200.000 pegawai kesehatan Non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK.
Tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status menjadi PPPK antara lain:
Sementara untuk syarat tenaga kesehatan Non ASN yang akan diprioritaskan untuk formasi PPPK 2022:
Baca juga: Orang Sering Salah, Ini Makna Minal Aidin Wal Faizin yang Benar