KOMPAS.com - Pemerintah pada Jumat (29/4/2022) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022.
Keppres ini mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Aturan tersebut terbit setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Dalam Keppres ini, diatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca juga: Kapan Pemberangkatan Haji 2022? Ini Perincian Rencana Perjalanan Haji 1443 H
Berikut daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:
Baca juga: Arab Saudi Buka Kuota Jemaah Haji 2022, Berapa Kuota untuk Indonesia?
Selanjutnya, daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU per embarkasi adalah sebagai berikut:
Baca juga: Mengapa Penetapan Puasa Berbeda tetapi Lebaran Bisa Sama? Ini Penjelasan Kemenag
Setelah Keppres ini terbit, tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.
Termasuk dalam tahapan itu adalah pelunasan Bipi bagi jemaah haji yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
"Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dikutip dari laman Kemenag.
Baca juga: Sertifikasi Halal Gratis Kemenag untuk UMK, Ini Kuota dan Cara Dapatnya
Konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan ini bisa dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Hilman menjelaskan, pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji regular yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau pelunasan Bpih.
Untuk jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, porsinya bisa dilimpahkan kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Siapa yang Berwenang Menetapkan Produk Halal, MUI atau BPJPH Kemenag?
Ia mengingatkan, jemaah yang berangkat haji tahun ini maksimal berusia 65 tahun atau kelahiran paling tua 30 Juni 1957.
Hal ini berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Hingga saat ini, Kemenag terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
Baca juga: Dipatok Rp 39,8 Juta, Berikut Update Rincian Biaya Haji 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.