Sementara pemudik dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau antigen.
Baca juga: Update Daftar 75 Lokasi Rapid Tes Antigen di Stasiun, Berapa Tarifnya?
Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Adapun aturan tambahan per 19 April 2022, pemudik anak berusia 6-17 tahun dan sudah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib melampirkan hasil negatif tes Covid-19.
Namun, ia diwajibkan untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Baca juga: Apakah Libur Panjang Mudik Lebaran 2022 Berpotensi Memicu Lonjakan Covid-19?