Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik dengan Kendaraan Pribadi, Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Kompas.com - 23/04/2022, 09:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sementara pemudik dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau antigen.

Baca juga: Update Daftar 75 Lokasi Rapid Tes Antigen di Stasiun, Berapa Tarifnya?

Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Adapun aturan tambahan per 19 April 2022, pemudik anak berusia 6-17 tahun dan sudah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib melampirkan hasil negatif tes Covid-19.

Namun, ia diwajibkan untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca juga: Apakah Libur Panjang Mudik Lebaran 2022 Berpotensi Memicu Lonjakan Covid-19?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Prediksi Mudik Lebaran 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com