KOMPAS.com – Syarat mudik terbaru naik kereta api kembali diperbarui.
Mulai 20April 2022, bagi penumpang kereta api Jarak Jauh yang berusia 6-17 tahun tak lagi harus menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 baik PCR maupun antigen.
Namun syaratnya, anak-anak yang berusia 6-17 tahun tersebut harus sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua.
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, bagi anak-anak berusia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 X 24 jam.
Baca juga: Syarat Mudik Terbaru, Anak Usia 6-17 Tahun Sudah Vaksin Kedua, Bebas Tes Antigen
Berikut ini selengkapnya syarat mudik terbaru menggunakan KA Jarak Jauh:
KAI saat ini telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
Integrasi tersebut menurt Joni untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Integrasi ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan, serta agar hasil bisa diketahui langsung oleh KAI saat pemeriksaan tiket melalui KAI Access dan saat boarding.
Meski demikian, bagi masyarakat yang memakai bukti vaksin dan juga hasil tes Covid-19 fisik sejauh ini juga masih bisa diterima.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Simak Peraturan Terbaru Mudik Lebaran 2022