Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Mudik Gratis Jakarta 2022 Masih Ada, KTP Non-Jakarta Bisa Daftar

Kompas.com - 19/04/2022, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Syarat mudik gratis DKI Jakarta 2022

Dilansir dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, berikut syarat pendaftaran mudik gratis 2022:

Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 diutamakan bagi:

  • Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
  • Warga yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster
  • Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK
  • Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta

Pendaftaran maksimal empat orang per kartu keluarga (KK) dan satu sepeda motor.

Cara daftar mudik gratis DKI Jakarta 2022

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti mudik gratis DKI Jakarta 2022, bisa melakukan pendaftaran online berikut:

  • Pendaftaran online melalui situs web www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui WhatsApp 08-123-188-5758.
  • Setelah mengisi formulir pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan nomor Anda aktif untuk dapat dihubungi.
  • Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline.
  • Lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan e-tiket keberangkatan.
    Lokasi verifikasi offlineyaitu di:
    • Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara

Sementara itu, tujuan mudik tahun ini akan melibatkan 17 kota dan kabupaten di wilayah Jawa dan Sumatera.

Daerah tujuan mudik gratis ini, yakni Palembang, Lampung, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Wonosobo, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang, dan Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com