KOMPAS.com - Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada pemerintah merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2022.
Namun masih ada waktu untuk Wajib Pajak (WP) Badan untuk melaporkan SPT-nya dengan batas waktu sampai 30 April 2022.
Badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Baca juga: Apakah THR Kena Pajak?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengatakan, aplikasi e-SPT masih dapat digunakan untuk melaporkan SPT tahunan bagi WP Badan.
"Aplikasi e-SPT (SPT elekronik dalam bentuk .csv) yang seharusnya ditutup terhitung mulai Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB, masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022 dan akan ditutup mulai 1 Mei 2022," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/4/2022).
Menurut dia, hal ini dilakukan karena tingginya animo wajib pajak untuk menggunakan e-SPT.
WP Badan yang menggunakan pembukuan dan memiliki omzet lebih dari 4,8 miliar dalam satu tahun pajak bisa menggunakan formulir SPT 1771.
Baca juga: E-SPT Bisa Dipakai Lagi untuk Lapor SPT 1770 dan SPT 1771
Dikutip dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut tata cara lapor SPT untuk WP Badan.
1. Persiapkan segala berkas seperti laporan keuangan (laporan laba rugi dan neraca), daftar penyusutan, dan bukti setor angsuran PPh 25 dalam bentuk PDF.
2. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan login.
3. Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik login.
4. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan, klik pada tab "Lapor".
5. Klik ikon e-Form.
6. Pastikan perangkat Anda telah terinstal aplikasi IBM form viewer. Jika belum, Anda bisa menginstal aplikasi yang link-nya ada di poin nomor (2).