Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR 2022 Lebih Besar dari 2021 dan Mulai Cair H-10 Lebaran, Ini Penjelasan Menkeu

Kompas.com - 16/04/2022, 15:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya pemberian THR Lebaran bagi ASN dan pensiunan di masa Lebaran 2022.

Berbagai informasi mengenai THR Lebaran 2022 disampaikan Bendahara Negara itu dalam keterangan pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4/2022).

Berikut adalah beberapa pokok yang disampaikan Menkeu terkait THR Lebaran 2022:

1. Lebih besar dari THR 2021

Menkeu mengatakan uang THR yang akan diterima pada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan di tahun 2022 ini lebih besar jika dibandingkan dengan THR di tahun 2021, apalagi jika dibandingkan dengan THR tahun 2020.

Pada 2020, kondisi perekonomian sedang mengalami guncangan hebat akibat pandemi Covid-19 sehingga THR hanya diberikan kepada ASN eselon 2 ke bawah dan pensiunan.

Komposisinya terdiiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang melekat.

Sementara di tahun 2021, kondisi perekonomian mulai membaik meski pandemi belum sepenuhnya terkendali, karena muncul varian Delta pada saat itu.

THR 2021 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan besaran yang sama dengan tahun 2020.

Namun, untuk THR 2022, Sri Mulyani menyebut jumlahnya lebih besar.

"Untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan struktural/fungsional umum yang itu tunjangan melekat," jelas dia.

"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," lanjut Menkeu.

Baca juga: Resmi, THR, Gaji Ke-13, dan Tukin 50 Persen PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022

2. Tambahan Tunjangan Kinerja

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pada THR tahun ini pemerintah akan menambahkan 50 persen tunjangan kinerja, bagi pegawai yang memiliki tunjangan kinerja.

Namun itu berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat. Untuk ASN Daerah, ketentuannya berbeda.

Untuk instansi pemerintah daerah, ASN Daerah paling banyak menerima 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi kalau untuk pemerintah pusat tadi tunjangan kinerja per bulan ditambahkan kepada THR dan Gaji ke-13, untuk instansi daerah 50 persen paling banyak, 50 persen tambahan penghasilan, tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," jelas mantan Direktur Bank Dunia itu.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 2022

Halaman:

Terkini Lainnya

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com