KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya pemberian THR Lebaran bagi ASN dan pensiunan di masa Lebaran 2022.
Berbagai informasi mengenai THR Lebaran 2022 disampaikan Bendahara Negara itu dalam keterangan pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4/2022).
Berikut adalah beberapa pokok yang disampaikan Menkeu terkait THR Lebaran 2022:
Menkeu mengatakan uang THR yang akan diterima pada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan di tahun 2022 ini lebih besar jika dibandingkan dengan THR di tahun 2021, apalagi jika dibandingkan dengan THR tahun 2020.
Pada 2020, kondisi perekonomian sedang mengalami guncangan hebat akibat pandemi Covid-19 sehingga THR hanya diberikan kepada ASN eselon 2 ke bawah dan pensiunan.
Komposisinya terdiiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang melekat.
Sementara di tahun 2021, kondisi perekonomian mulai membaik meski pandemi belum sepenuhnya terkendali, karena muncul varian Delta pada saat itu.
THR 2021 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan besaran yang sama dengan tahun 2020.
Namun, untuk THR 2022, Sri Mulyani menyebut jumlahnya lebih besar.
"Untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan struktural/fungsional umum yang itu tunjangan melekat," jelas dia.
"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," lanjut Menkeu.
Baca juga: Resmi, THR, Gaji Ke-13, dan Tukin 50 Persen PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pada THR tahun ini pemerintah akan menambahkan 50 persen tunjangan kinerja, bagi pegawai yang memiliki tunjangan kinerja.
Namun itu berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat. Untuk ASN Daerah, ketentuannya berbeda.
Untuk instansi pemerintah daerah, ASN Daerah paling banyak menerima 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi kalau untuk pemerintah pusat tadi tunjangan kinerja per bulan ditambahkan kepada THR dan Gaji ke-13, untuk instansi daerah 50 persen paling banyak, 50 persen tambahan penghasilan, tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," jelas mantan Direktur Bank Dunia itu.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 2022