Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Poin Tanya Jawab Seputar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Kompas.com - 13/04/2022, 12:12 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

9. Apakah berlaku sistem gugur dalam proses seleksinya?

Jawab:

Setiap tahapan menggunakan sistem gugur.

Hanya kandidat yang lulus setiap tahapan yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

10. Bagaimana status pekerja (jika sudah lolos seleksi)?

Jawab:

Status disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN.

Ada yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak, baik di BUMN terkait maupun Anak/Cucu Perusahaannya.

11. Jika memilih sebagai pegawai kontrak, apakah ke depannya dapat menjadi pegawai tetap?

Jawab:

Proses perubahan status mengacu kepada Undang Undang Ketenagakerjaan dan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN.

12. Bagaimana mekanisme kandidat dalam menentukan BUMN yang dituju?

Jawab:

Setiap kandidat dapat memilih maksimal 3 (tiga) BUMN di awal proses rekrutmen, sesuai dengan passion dan kecocokan dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan oleh BUMN yang dituju.

13. Apakah dapat memilih kota/daerah penempatan kerja?

Jawab:

Calon Pekerja dapat memilih maksimal 3 (tiga) BUMN berbeda yang dituju, namun kebijakan penempatan kerja menjadi kewenangan BUMN (peserta tidak dapat memilih daerah penempatan kerja).

Baca juga: Soal Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Mengapa Orang Malas Bayar Pajak?

14. Apakah perusahaan menanggung biaya akomodasi dan transportasi yang timbul selama proses rekrutmen?

Jawab:

Seluruh tahapan rekrutmen tidak dipungut biaya apa pun.

Apabila ada pihak yang meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dapat melapor ke Forum Human Capital Indonesia (FHCI).

15. Berapakah nominal gaji yang diterima di setiap bulannya?

Jawab:

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak).

Baca juga: Tanya Jawab Seputar Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Ristek 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com