Jawab:
Setiap tahapan menggunakan sistem gugur.
Hanya kandidat yang lulus setiap tahapan yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Jawab:
Status disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN.
Ada yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak, baik di BUMN terkait maupun Anak/Cucu Perusahaannya.
Jawab:
Proses perubahan status mengacu kepada Undang Undang Ketenagakerjaan dan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN.
Jawab:
Setiap kandidat dapat memilih maksimal 3 (tiga) BUMN di awal proses rekrutmen, sesuai dengan passion dan kecocokan dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan oleh BUMN yang dituju.
Jawab:
Calon Pekerja dapat memilih maksimal 3 (tiga) BUMN berbeda yang dituju, namun kebijakan penempatan kerja menjadi kewenangan BUMN (peserta tidak dapat memilih daerah penempatan kerja).
Baca juga: Soal Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Mengapa Orang Malas Bayar Pajak?
Jawab:
Seluruh tahapan rekrutmen tidak dipungut biaya apa pun.
Apabila ada pihak yang meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dapat melapor ke Forum Human Capital Indonesia (FHCI).
Jawab:
Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak).
Baca juga: Tanya Jawab Seputar Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Ristek 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.