KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (korlantas) Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang yang berlaku mulai Jumat (1/4/2022).
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol menyasar pada dua jenis pelanggaran, yakni overspeed dan overload.
Overspeed merupakan tilang yang disebabkan karena kendaraan memiliki kecepatan berlebih ketika melintas di jalan tol.
Sedangkan overload adalah kendaraan yang memiliki muatan berlebih yang melintas di jalan tol.
Baca juga: Terapkan E-tilang di Jalan Tol, Simak 2 Aturan yang Berlaku Mulai 1 April
Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan mengatakan, jika sesorang terbukti melanggar salah satu dari kedua aturan tersebut maka akan mendapatkan surat konfirmasi.
Nantinya surat akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK kendaraan pelanggar.
“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan,” kata Aan dikutip dari laman Korlantas, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Lengkap soal E-Tilang di Tol: Waktu Berlaku, Jenis Pelanggaran, dan Lokasi