Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lengkap, Cara Bayar E-Tilang Lewat BRI

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (korlantas) Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang yang berlaku mulai Jumat (1/4/2022).

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol menyasar pada dua jenis pelanggaran, yakni overspeed dan overload.

Overspeed merupakan tilang yang disebabkan karena kendaraan memiliki kecepatan berlebih ketika melintas di jalan tol.

Sedangkan overload adalah kendaraan yang memiliki muatan berlebih yang melintas di jalan tol.

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan mengatakan, jika sesorang terbukti melanggar salah satu dari kedua aturan tersebut maka akan mendapatkan surat konfirmasi.

Nantinya surat akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK kendaraan pelanggar.

“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan,” kata Aan dikutip dari laman Korlantas, Senin (28/3/2022).

Dilansir dari Kompas (5/4/2022), bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan (overspeed) di jalan tol akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Besaran denda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 yang berbunyi sebagai berikut:

“Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.”

Sedangkan untuk pengendara yang melanggar aturan batas muatan (overload) akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Besaran denda tersebut mengacu dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk memastikan pengendara terkena tilang elektronik atau tidak dapat melalui online sebagai berikut:

Cara bayar e-tilang lewat BRI

Melalui BRI, Anda dapat membayarkan denda tilang elektronik dengan berbagai cara, seperti melalui ATM atau bahkan langsung datang ke BRI terdekat.

Berikut ini cara membayar e-tilang atau tilang online melalui BRI dilansir dari laman etilang.info:

5. Melalui transfer ATM dari bank lain

Selain melaui BRI, pelanggar juga dapat membayarkan denda tilang elektronik melalui bank lainnya, berikut tata caranya:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/09/090400665/lengkap-cara-bayar-e-tilang-lewat-bri

Terkini Lainnya

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke