KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (korlantas) Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang yang berlaku mulai Jumat (1/4/2022).
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol menyasar pada dua jenis pelanggaran, yakni overspeed dan overload.
Overspeed merupakan tilang yang disebabkan karena kendaraan memiliki kecepatan berlebih ketika melintas di jalan tol.
Sedangkan overload adalah kendaraan yang memiliki muatan berlebih yang melintas di jalan tol.
Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan mengatakan, jika sesorang terbukti melanggar salah satu dari kedua aturan tersebut maka akan mendapatkan surat konfirmasi.
Nantinya surat akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK kendaraan pelanggar.
“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan,” kata Aan dikutip dari laman Korlantas, Senin (28/3/2022).
Dilansir dari Kompas (5/4/2022), bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan (overspeed) di jalan tol akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.
Besaran denda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 yang berbunyi sebagai berikut:
“Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.”
Sedangkan untuk pengendara yang melanggar aturan batas muatan (overload) akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.
Besaran denda tersebut mengacu dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk memastikan pengendara terkena tilang elektronik atau tidak dapat melalui online sebagai berikut:
Cara bayar e-tilang lewat BRI
Melalui BRI, Anda dapat membayarkan denda tilang elektronik dengan berbagai cara, seperti melalui ATM atau bahkan langsung datang ke BRI terdekat.
Berikut ini cara membayar e-tilang atau tilang online melalui BRI dilansir dari laman etilang.info:
5. Melalui transfer ATM dari bank lain
Selain melaui BRI, pelanggar juga dapat membayarkan denda tilang elektronik melalui bank lainnya, berikut tata caranya:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/09/090400665/lengkap-cara-bayar-e-tilang-lewat-bri