KOMPAS.com - Pemerintah lewat Presiden Joko Widodo telah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun 2022.
Joko Widodo dalam siaran pers di akun YouTube Sekretariat Presiden mengatakan bahwa situasi pandemi di Indonesia telah membaik menjelang bulan suci Ramadhan.
Hal ini membuat pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran tahun ini.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, Rabu (23/3/2022).
Akan tetapi, ada persyaratan khusus yang harus disiapkan masyarakat yang hendak mudik, yaitu dengan sudah melakukan vaksinasi booster (dosis ketiga).
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Jokowi.
Lantas, apa saja macam vaksin booster yang disetujui oleh pemerintah?
Baca juga: Jokowi Syaratkan Vaksin Booster untuk Mudik, Kapan Libur Lebaran 2022?
Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, berikut adalah 6 vaksin yang digunakan di Indonesia:
Pemerintah telah memberlakukan program vaksinasi booster kepada masyarakat secara gratis.
Dengan vaksinasi booster diharapkan masyarakat dapat memperpanjang tingkat kekebalan dan masa perlindungan di era pandemi Covid-19.
Terdapat mekanisme terkait dosis dan jenis vaksin yang diberikan kepada calon penerima booster, yaitu dengan mekanisme homolog dan heterolog.
Homolog dalah pemberian vaksinasi booster dengan menggunakan vaksin yang sama dengan vaksinasi dosis pertama dan kedua sebelumnya.
Sedangkan heterolog adalah pemberian vaksinasi booster dengan menggunakan vaksin yang berbeda dengan vaksinasi dosis pertama dan kedua sebelumnya.
Berikut ini adalah dosis vaksinasi booster:
Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022
Dilansir dari Kompas.com (24/01/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) pada lima jenis vaksin.