Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 24/03/2022, 06:29 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa masyarakat akan diperbolehkan mudik Lebaran 2022, asalkan sudah divaksin booster atau mendapatkan vaksin dosis ketiga.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Jokowi Syaratkan Vaksin Booster untuk Mudik, Kapan Libur Lebaran 2022?

Berikut ini cara daftar vaksin booster jika nanti menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022: 

1. Daftar di aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat bisa mendaftar untuk vaksin booster bisa melalui aplikasi PeduliLindungi atau website pedulilindungi.id. 

Berikut cara melakukan pendaftaran vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi
  • Login dengan akun yang sudah dimiliki
  • Klik “Profil”
  • Pilih “Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19”
  • Selanjutnya status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
  • Pilih “Riwayat dan Tiket Vaksin”
  • Selanjutnya tiket vaksin ketiga akan muncul

Sementara jika melakukan pendaftaran melalui website pedulilindungi.id caranya sebagai berikut:

  • Buka browser dan masuk ke laman PeduliLindungi.id
  • Masukkan nama lengkap beserta NIK
  • Klik "Periksa" pada halaman selanjutnya akan tampil tiket vaksinasi dan status vaksinasi. 

Baca juga: Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mudik, Ini Pandangan Ahli

2. Aplikasi JAKI

Pendaftaran vaksin booster juga bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI untuk warga Jakarta.

Cara daftar vaksin booster melalui aplikasi JAKI sebagai berikut:

  1. Download aplikasi JAKI di Playstore
  2. Buka aplikasi JAKI
  3. Selanjutnya masukkan NIK dan nama lengkap dengan benar
  4. Baca syarat dan ketentuannya terlebih dahulu selanjutnya klik “Ya, saya mengerti”
  5. Selanjutnya cek apakah sudah mendapatkan jadwal vaksin atau belum
  6. Selanjutnya jika sudah mendapatkan tanggal vaksin lakukan daftar ulang (apabila belum ada jadwal maka belum bisa divaksin booster Covid-19)
  7. Isi kategori penerima vaksin
  8. Pilih lokasi vaksinasi dan isi lengkap data diri
  9. Tinjau formulir yang sudah diisi.
  10. Jika sudah sesuai, kirim formulir Isi pre-screening dengan lengkap
  11. Selanjutnya cek jadwal vaksinasi dan unduh kartu kendali. 

Syarat vaksinasi booster melalui JAKI

Sebelum melakukan vaksin booster, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan, sebagai berikut: 

  • Bukti pendaftaran jika mendaftar melalui JAKI
  • KTP asli. 

Baca juga: Menkes Sebut Pemerintah Akan Siapkan Pos Vaksinasi Booster Khusus Pemudik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Tren
Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com