KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa masyarakat akan diperbolehkan mudik Lebaran 2022, asalkan sudah divaksin booster atau mendapatkan vaksin dosis ketiga.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Jokowi Syaratkan Vaksin Booster untuk Mudik, Kapan Libur Lebaran 2022?
Berikut ini cara daftar vaksin booster jika nanti menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022:
Masyarakat bisa mendaftar untuk vaksin booster bisa melalui aplikasi PeduliLindungi atau website pedulilindungi.id.
Berikut cara melakukan pendaftaran vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi:
Sementara jika melakukan pendaftaran melalui website pedulilindungi.id caranya sebagai berikut:
Baca juga: Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mudik, Ini Pandangan Ahli
Pendaftaran vaksin booster juga bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI untuk warga Jakarta.
Cara daftar vaksin booster melalui aplikasi JAKI sebagai berikut:
Sebelum melakukan vaksin booster, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan, sebagai berikut:
Baca juga: Menkes Sebut Pemerintah Akan Siapkan Pos Vaksinasi Booster Khusus Pemudik