Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Mendag Minta Maaf Tak Dapat Mengontrol Harga Minyak Goreng...

Kompas.com - 18/03/2022, 16:52 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kemendag saat ini telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng berdasaarkan hukum yang berlaku.

Baca juga: Menilik Persoalan Minyak Goreng yang Tak Kunjung Usai...

Lutfi mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan kepolisian telah menemukan salah satu terduga mafia minyak goreng.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI, Lufti memperlihatkan bukti dugaan adanya mafia minyak goreng dengan bukti berupa kuintansi.

"Kita sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton. Nih kuitansinya, begitu bentuknya," kata Mendag.

Baca juga: 5 Fakta Penurunan Minyak Goreng Jadi Rp 14.000, Dimulai dari Ritel Modern hingga Ancaman Sanksi

KPPU mengajak Kemendag berkoordinasi

Dilansir dari Kompas.com (18/3/2022), Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengajak Kemendag untuk berkoordinasi terkait temuan dugaan mafia minyak goreng.

Pihak KPPU mengungkapkan bahwa data dan informasi yang dimiliki oleh Kemendag penting untuk proses penegakan hukum.

"Khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antarpelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi, Jumat (18/3/2022).

Hal ini menindak lanjuti informasi Mendag sewaktu melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR pada Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Cara Pembuatan Minyak Goreng dari Kelapa dan Sejarahnya

Ukay menyebut bahwa terdapat dugaan oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di tiga provinsi, yakni di Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

"Khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No 5 Tahun 1999. Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya," katanya.

Sebelumnya, sudah sejak 26 Januari 2022, KPPU telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap permasalahan minyak goreng.

"Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya," ujar Ukay.

Baca juga: Perang Rusia-Ukraina Bikin Harga Minyak Naik, Ini Dampaknya bagi Harga BBM di Indonesia

Pembeli minyak goreng di toko swalayan Ratu yang berada di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (17/3/2022). KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Pembeli minyak goreng di toko swalayan Ratu yang berada di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (17/3/2022).

Permintaan memperketat pengawasan minyak goreng

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan harga minyak goreng non-premium (subsidi).

Minyak goreng subsidi yang beredar di pasaran sangat mudah untuk dimanfaatkan oleh oknum konsumen kelas atas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com