Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kala Mendag Minta Maaf Tak Dapat Mengontrol Harga Minyak Goreng...

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memohon maaf karena tidak dapat mengontrol harga minyak goreng.

Permintaan maaf itu disampaikan kala Mendag melangsungkan Rapat Kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (17/3/2022).

Kementerian perdagangan (Kemendag) mengeklaim telah melakukan berbagai kebijakan untuk mengontrol harga minyak goreng di pasaran.

Sayangnya, kebijakan tersebut tidak efektif karena ulah oknum mafia minyak goreng.

"Dengan permohonan maaf Kemedag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," kata Lutfi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Kebatasan wewenang usut mafia minyak

Lutfi mengaku memiliki keterbatasan kewenangan untuk mengusut tuntas masalah mafia dan para spekulan minyak goreng.

Dia meminta bantuan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk menindak mafia dan para spekulan minyak goreng tersebut.

"Sementara ini kita punya datanya dan sedang diperiksa oleh kepolisian Satgas Pangan tetapi keadaannya sudah sangat kritis oleh ketegangan," ucapnya.

Kebijakan pemerintah untuk menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Domestic Market Obligation (DMO) seharusnya sudah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng.

Namun, kenyatannya kedua kebijakan tersebut malah membuat minyak goreng menjadi langka dan memiliki harga yang tidak sesuai dengan HET.

Mendag meyakini ada upaya penyelundupan pasokan minyak goreng yang dilakukan oknum mafia ke industri atau ke luar negeri.

"Kemendag tidak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut," ujarnya.

Mengetahui terdapat oknum mafia minyak goreng, Mendag menegaskan tidak akan menyerah untuk melawan meraka.

"Saya ingin jelaskan sekali lagi, saya katakan bahwa kita sebagai pemerintah, saya sebagai pemerintah, tidak bisa kalah dari mafia apalagi spekulan-spekulan yang merugikan rakyat. Itu saya jamin," ujar Lutfi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Kemendag saat ini telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng berdasaarkan hukum yang berlaku.

Lutfi mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan kepolisian telah menemukan salah satu terduga mafia minyak goreng.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI, Lufti memperlihatkan bukti dugaan adanya mafia minyak goreng dengan bukti berupa kuintansi.

"Kita sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton. Nih kuitansinya, begitu bentuknya," kata Mendag.

Dilansir dari Kompas.com (18/3/2022), Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengajak Kemendag untuk berkoordinasi terkait temuan dugaan mafia minyak goreng.

Pihak KPPU mengungkapkan bahwa data dan informasi yang dimiliki oleh Kemendag penting untuk proses penegakan hukum.

"Khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antarpelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi, Jumat (18/3/2022).

Hal ini menindak lanjuti informasi Mendag sewaktu melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR pada Kamis (17/3/2022).

Ukay menyebut bahwa terdapat dugaan oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di tiga provinsi, yakni di Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

"Khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No 5 Tahun 1999. Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya," katanya.

Sebelumnya, sudah sejak 26 Januari 2022, KPPU telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap permasalahan minyak goreng.

"Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya," ujar Ukay.

Permintaan memperketat pengawasan minyak goreng

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan harga minyak goreng non-premium (subsidi).

Minyak goreng subsidi yang beredar di pasaran sangat mudah untuk dimanfaatkan oleh oknum konsumen kelas atas.

"Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli apalagi memborong minyak goreng non-premium yang harganya jauh lebih murah," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Pemerintah diminta melakukan subsidi minyak goreng secara tertutup agar masyarakat menengah ke bawah bisa mendapatkan minyak goreng murah.

Karena, jika subsidi dilakukan secara terbuka maka berpotensi untuk diborong oleh kelompok-kelompok tertentu.

"Idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup saja, by name by address. Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon," ucapnya.

Tulus menyarankan pemerintah menyerahkan harga minyak goreng premium kemasan ke pasar, kebijakan tersebut dinilai memungkinkan untuk meredam permasalahan minyak goreng.

Selain itu, kebijakan tersebut mungkin dapat memperbaiki distribusi dan pasokan minyak goreng, sehingga harga minyak goreng dapat terjangkau.

"Selama ini intervensi pemerintah pada pasar minyak goreng, dengan cara melawan pasar terbukti gagal total. Malah menimbulkan chaos di tengah masyarakat," tutur dia.

(Sumber: Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu, Ade Miranti Karunia, Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Erlangga Djumena, Aprillia Ika, Yoga Sukmana)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/18/165200965/kala-mendag-minta-maaf-tak-dapat-mengontrol-harga-minyak-goreng-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke