Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK

Kompas.com - 02/03/2022, 18:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses revisi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022.

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan aturan lama, bahkan disebutkan dipermudah.

Lantaran Permenaker No 2/2022 tersebut belum berlaku efektif, maka Permenaker 19/2015 masih berlaku saat ini.

 

Artinya, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Baca juga: Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Menaker Ida sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

 

Ida menambahkan, pihaknya juga tengah mempercepat revisi dengan menyerap berbagai aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

Selain itu, Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, InsyaAllah segera selesai," katanya lagi.

Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?

 

Pekerja/buruh bisa klaim JHT dan JKP

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida FauziyahDOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

Lebih lanjut, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK juga sudah mulai berlaku.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun reskilling.

Menaker Ida mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa pekerja ter-PHK yang mengeklaim JKP dan mendapatkan uang tunai.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," imbuh dia.

Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

Syarat klaim JHT menurut Permenaker 19/2015

Dalam Permenaker 19/2015, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Adapun peserta JHT adalah setiap orang, yang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Istri Bintang Emon Positif 'Narkoba' Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Istri Bintang Emon Positif "Narkoba" Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Tren
Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Tren
5 Gejala Kolesterol Tinggi pada Wanita di Atas 40 Tahun, Apa Saja?

5 Gejala Kolesterol Tinggi pada Wanita di Atas 40 Tahun, Apa Saja?

Tren
Kata Media Asing soal Kemenangan Indonesia atas Korsel, Sebut STY Sosok Ajaib

Kata Media Asing soal Kemenangan Indonesia atas Korsel, Sebut STY Sosok Ajaib

Tren
Profil Rafael Struick, Pemain Indonesia yang Akhiri 'Clean Sheet' Korsel di Piala Asia U23

Profil Rafael Struick, Pemain Indonesia yang Akhiri "Clean Sheet" Korsel di Piala Asia U23

Tren
7 Torehan Sejarah Indonesia Usai Kalahkan Korea Selatan, Tak Hanya Lolos Semifinal Piala Asia U-23

7 Torehan Sejarah Indonesia Usai Kalahkan Korea Selatan, Tak Hanya Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com