KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses revisi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022.
Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan aturan lama, bahkan disebutkan dipermudah.
Lantaran Permenaker No 2/2022 tersebut belum berlaku efektif, maka Permenaker 19/2015 masih berlaku saat ini.
Artinya, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
Baca juga: Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Menaker Ida sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Ida menambahkan, pihaknya juga tengah mempercepat revisi dengan menyerap berbagai aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Selain itu, Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, InsyaAllah segera selesai," katanya lagi.
Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?
Pekerja/buruh bisa klaim JHT dan JKP
Lebih lanjut, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK juga sudah mulai berlaku.
Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun reskilling.
Menaker Ida mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa pekerja ter-PHK yang mengeklaim JKP dan mendapatkan uang tunai.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," imbuh dia.
Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya
Dalam Permenaker 19/2015, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Adapun peserta JHT adalah setiap orang, yang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.