Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tahap Pembangunan IKN Dimulai 2022 Selesai 2045

Kompas.com - 01/03/2022, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan dimulai tahun ini.

Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diresmikan pada 15 Februari lalu, pemerintah memberikan gambaran terkait bentuk dan tahapan pemindahan ibu kota.

Dilansir dari Kompas.com (28/2/2022), wilayah IKN Nusantara direncanakan meliputi daratan seluas 256.142 hektar dan perairan laut seluas 68.189 hektar.

Sementara tahapan pembangunannya, akan meliputi lima tahapan yang dimulai tahun 2022 hingga selesai 2045 mendatang, tepat saat peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-100.

Baca juga: IKN Akan Dimulai dari Mana?

Apa saja tahapan pembangunan IKN?

Tahap pertama (2022-2024)

Pembangunan IKN tahap pertama terbagi dalam tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, serta pembangunan ekonomi.

Pembangunan perumahan dalam bentuk rumah tapak ataupun unit apartemen untuk ASN, TNI, Polri, dan BIN juga akan mulai dicicil pada tahap ini.

Sementara untuk relokasi, baik TNI, Polri, maupun BIN akan mulai direlokasikan pada 2023. Menyusul pada awal tahun 2024, relokasi untuk badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN.

Sebelum relokasi dilakukan, IKN akan lebih dulu didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan.

Proses pembangunan IKN tahap pertama ini dinyatakan tercapai jika perpindahan ASN sudah dilakukan.

Tahap kedua (2024-2029)

Tahap kedua, infrastruktur utama IKN ditargetkan telah siap dihubungkan ke kawasan baru.

Pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan (litbang), perguruan tinggi kelas dunia, pusat inovasi, serta fasilitas kesehatan internasional juga ditargetkan dimulai pada 2023 hingga 2025.

Selain itu, fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder pada tahap kedua ditargetkan telah siap untuk digunakan.

Baca juga: Di Mana Lokasi Titik Nol IKN Nusantara?

 

Tahap ketiga (2030-2034)

Sejumlah infrastruktur seperti angkutan umum massal, instalasi pengolahan limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), ditargetkan telah rampung pada tahap ketiga.

Tak hanya itu, fasilitas penunjang kota spons juga ditargetkan akan rampung pada tahap ini.

Seperti yang tercantum dalam Lampiran II UU IKN, kota spons mengacu pada kota yang berperan seperti spons, yakni mampu menahan air hujan dan meningkatkan peresapan air ke dalam tanah, sehingga air tidak langsung menuju saluran drainase.

Tahap ketiga ini juga menargetkan pengolahan sampah serta penambahan amenitas digital dan perkotaan telah tersedia.

Tahap keempat (2035-2039)

Tahap keempat ditandai dengan berkembang pesatnya bidang pendidikan dan kesehatan yang akan menjadi motor penggerak sektor ekonomi lain di IKN.

Misalnya, pembangunan kereta api regional dan pembangunan bendungan multiguna untuk memastikan ketersediaan air di wilayah tersebut.

Tahap kelima (2040-2045)

Pada tahap kelima, IKN diharapkan telah mencapai puncak yang ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang stabil.

Populasi kawasan IKN sendiri ditargetkan akan mencapai 1,7 juta hingga 1,9 juta jiwa dengan kepadatan kawasan perkotaan sekitar 100 jiwa per hektar.

Tentunya, jumlah tersebut harus didukung dengan infrastruktur yang terbangun secara menyeluruh untuk masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Mulai Patok Kawasan Inti IKN di Sepaku, Puluhan Rumah Warga dan Kebun Ditandai

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Aisyah Sekar Ayu Maharani | Editor: Hilda B Alexander)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com