Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU IKN Diteken, Siapa yang Akan Pimpin Ibu Kota Baru Nusantara?

Kompas.com - 20/02/2022, 15:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 15 Februari 2022.

Dalam UU IKN, diatur berbagai hal, dari status IKN hingga siapa yang akan memimpin ibu kota baru yang ada di Kalimantan Timur tersebut.

Baca juga: IKN adalah Singkatan dari Ibu Kota Negara Baru, Apa Itu IKN Nusantara?

Siapa yang akan memimpin IKN?

Mengenai siapa yang akan memimpin Ibu Kota Nusantara (IKN) telah diatur dalam UU 3/2022 Pasal 8-10.

Dalam pasal 9 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara akan dipimpin oleh seorang Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Keduanya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," tulis pasal 9 ayat 1.

Lebih lanjut, dalam Pasal 10 ayat (1) diterangkan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan menjabat selama 5 tahun.

Sama seperti masa jabatan pejabat eksekutif lainnya, seperti Presiden, Gubernur, atau Bupati atau Walikota.

Jika masa jabatan telah usai, kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat ditunjuk kembali untuk posisi yang sama dengan masa jabatan yang sama.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," tulis pasal 10 ayat 1.

Namun demikian, kedudukannya bisa dihentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," demikian bunyi ayat (2) Pasal 10.

Baca juga: Fakta Ibu Kota Negara Baru Nusantara

Kapan pemimpin IKN akan ditentukan?

Masih merujuk UU IKN, disebutkan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan ditunjuk dan diangkat oleh Presiden, paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan.

Itu berarti, siapa sosok yang akan mengisi jabatan tersebut paling lambat akan diumumkan pada 15 April 2022.

Diketahui, proses pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2024.

Sosok-sosok yang disebut kandidat pemimpin IKN

Hingga saat ini, belum diketahui siapa kah sosok yang kira-kira akan ditunjuk oleh Presiden untuk memimpin kawasan ibu kota baru itu.

Namun, sempat beredar sejumlah nama yang digadang-gadang akan ditunjuk oleh Jokowi untuk menjadi pemimpin Ibu Kota Negara.

Mereka adalah mantan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan komisaris Pertamina yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca juga: KSP: Nama-nama yang Beredar Bisa Saja Terpilih Pimpin IKN Nusantara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com