9. Setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.
10. Pelaku perjalanan luar negeri WNA dan WNI dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a.) Melalui pintu masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
b.) Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, pelaku perjalanan luar negeri tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:
Baca juga: Sederet Gejala Covid-19 Varian Omicron yang Sering Terabaikan, Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.