Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Sudah Vaksin Lengkap Karantina 5 Hari

Kompas.com - 16/02/2022, 18:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

9. Setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

10. Pelaku perjalanan luar negeri WNA dan WNI dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

a.) Melalui pintu masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

b.) Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, pelaku perjalanan luar negeri tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:

  • Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan
  • Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Baca juga: Sederet Gejala Covid-19 Varian Omicron yang Sering Terabaikan, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com