KPR non-subsidi adalah kredit kepemilikan rumah konvensional yang dilakukan oleh bank umum kepada masyarakat.
Sedangkan KPR FLPP adalah salah satu jenis kredit pembiayaan rumah subsidi yang disediakan oleh pemerintah.
Jenis FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Artinya, FLPP hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kalau rumah di area Bodetabek ini DP rumah yang ideal biasanya 30 persen dari harga rumah ya, ini yang biasanya berat," ujar Ariko.
Ia menambahkan, hal itu bisa diringankan jika calon pembeli rumah memiliki kolateral (penjaminan) senilai dari 30 persen dari harga rumah yang ingin dibangun atau dibeli.
Baca juga: Mengenal Plus Minus Beton, Bata Merah, dan Bata Ringan untuk Dinding Rumah
Dikutip dari Kompas.com, (26/5/2021), untuk bisa menjadi penerima KPR subsidi FLPP, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, antara lain:
Sebagai catatan, peserta KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit tersebut. Artinya, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewakan kepada orang lain.
Baca juga: Mengenal Apa Itu KPR, Syarat Pengajuan, dan Suku Bunganya
Sementara itu, ada sejumlah keuntungan yang didapat oleh mereka yang mengambil KPR FLPP, yakni:
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Mencicil Rumah, Sebelum atau Sesudah Menikah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.