Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Petisi hingga Alasan Kemenaker

Kompas.com - 12/02/2022, 18:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair apabila peserta mencapai usia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di mana dalam pasal 3 aturan tersebut berbunyi:

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," bunyi pasal aturan tersebut.

 

Kebijakan tersebut mendapatkan reaksi banyak pihat terutama dari kalangan buruh. 

Baca juga: Ketentuan Terbaru Pencairan JHT untuk Karyawan Usia 56 Tahun

Sangat kejam bari buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik Menaker Ida Fauziyah terkait Permenaker yang baru ia keluarkan. KSPI menilai aturan tersebut sangat kejam.

Hal itu karena apabila buruh terkena PHK sebelum usia 56 tahun maka ia harus menunggu mencairkan JHT yang memang sudahmenjadi hak buruh. 

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," kata Presiden KSPI Said Iqbal dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/2/2022).

Iqbal mengatakan, aturan tersebut merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut KSPI, Jokowi sebelumnya telah memerintahkan Menaker membuat aturan supaya JHT buruh yang terkena PHK bisa diambil oleh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan satu bulan setelah di-PHK.

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata dia.

Baca juga: Ramai Petisi Batalkan Permenaker Nomor 2 2022, Atur JHT Cair Usia 56 Tahun

 

Muncul petisi yang diteken lebih dari 150.000 orang

Usai munculnya aturan tersebut, masyarakat ramai menandatangani petisi online di laman change.org.

Hingga pukul 16.00 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 150.000 orang dari target 200.000 tanda tangan.

Tangkapan layar petisi di Change.org yang menolak JHT cair di usia 56 tahunscreenshoot Tangkapan layar petisi di Change.org yang menolak JHT cair di usia 56 tahun

Petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" itu ramai disebarkan melalui berbagai pesan instan termasuk WhatsApp.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," tulis Suhari Ete yang membuat petisi tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com