KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di mana dalam pasal 3 aturan tersebut berbunyi:
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," bunyi pasal aturan tersebut.
Kebijakan tersebut mendapatkan reaksi banyak pihat terutama dari kalangan buruh.
Baca juga: Ketentuan Terbaru Pencairan JHT untuk Karyawan Usia 56 Tahun
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik Menaker Ida Fauziyah terkait Permenaker yang baru ia keluarkan. KSPI menilai aturan tersebut sangat kejam.
Hal itu karena apabila buruh terkena PHK sebelum usia 56 tahun maka ia harus menunggu mencairkan JHT yang memang sudahmenjadi hak buruh.
"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," kata Presiden KSPI Said Iqbal dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/2/2022).
Iqbal mengatakan, aturan tersebut merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut KSPI, Jokowi sebelumnya telah memerintahkan Menaker membuat aturan supaya JHT buruh yang terkena PHK bisa diambil oleh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan satu bulan setelah di-PHK.
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata dia.
Baca juga: Ramai Petisi Batalkan Permenaker Nomor 2 2022, Atur JHT Cair Usia 56 Tahun
Usai munculnya aturan tersebut, masyarakat ramai menandatangani petisi online di laman change.org.
Hingga pukul 16.00 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 150.000 orang dari target 200.000 tanda tangan.
Petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" itu ramai disebarkan melalui berbagai pesan instan termasuk WhatsApp.
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," tulis Suhari Ete yang membuat petisi tersebut.
Padahal menurutnya pekerja sangat butuh dana tersebut untuk modal usaha setelah terkena PHK.
Baca juga: 124.000 Orang Teken Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun
Adanya aturan baru soal pencairan JHT yang hanya dapat cair di usia 56 tahun, mendapatkan respons warganet di media sosial.
“Dari sekian aturan tidak masuk akal di negeri ini, mungkin paling Rusak yaah Permenaker No. 2 Tahun 2022, masalahnya ini hak rakyat yang bukan dari pemerintah, hak Rakyat dari keringatnya, masih juga mau di endapkan, padahal negara cukup mengelolah ndak usah buat aturan 56 Tahun.,” ujar akun @ichal__Jafar
“Ya maaf, ini alasan ngarang-ngarang. Kalau gitu buat apa dibuat Jaminan Pensiun? Yg bisa diambil setelah usia 56 tahun. JHT didesign bukan utk pensiun. Kalau alasan ada JKP, kecil bgt jumlahnya, yg didesign utk mitigasi PHK masif selama pandemi,” ujar akun @Reiza_Patters.
"Jangan sampe.. JANGAAAAN BANGET kejadian Jiwasraya keulang. Awas aja dana tabungan gw berpuluh puluh taun lenyap g ada yg mau tanggung jawab. Amanah g tuh dana kita disimpan puluhan taun? Itu bukan dana pemerintah, beneran dana iuran dari gaji kita & perusahaan," tulis akun @anak_legal
Jangan sampe.. JANGAAAAN BANGET kejadian Jiwasraya keulang. Awas aja dana tabungan gw berpuluh puluh taun lenyap g ada yg mau tanggung jawab
Amanah g tuh dana kita disimpan puluhan taun? Itu bukan dana pemerintah, beneran dana iuran dari gaji kita & perusahaan https://t.co/NFm8fJ1oPX
— Anak Legal (@anak_legal) February 11, 2022
Hingga kini topik "56 tahun" menjadi trending di media sosial Twitter akibat adanya Permenaker baru tersebut.
Topik tersebut telah dibicarakan lebih dari 31 ribu kali.
Baca juga: Jika Usia Tidak Sampai 56 Tahun, Bagaimana Cara Mencairkan JHT?
Mengutip Kompas.com, Sabtu (12/2/2022) Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan aturan terkait pencairan JHT ini juga sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.
Dian mengatakan, program JHT ditujukan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap maupun meninggal dunia.
Sehingga pekerja bisa memiliki tabungan saat memasuki masa pensiun.
Adapun bagi mereka yang di PHK Dian menyebut pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya.
Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Program JKP ini akan segera dilaunching pada 22 Februari 2022 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Senin (24/1/2022) lalu.
Program JKP menurut Ida bisa didapatkan peserta asalkan peserta rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut .
Adapun manfaatnya paling banyak diterima selama 6 bulan upah dengan besaran 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.
Tiga bulan selanjutnya dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.
Permenaker terbaru yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun akan mulai berlaku terhitung 3 bulan sejak aturan itu diundangkan.
Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menaker Ida pada tanggal 2 Februari 2022. Sehingga merujuk aturan tersebut maka Permenaker akan berlaku mulai Mei 2022.
Nah itulah polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru dapat cair apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca juga: Kontak Erat dengan Orang Positif Corona, Apa yang Harus Dilakukan?
(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Ade Miranti Karunia, Nur Fitriatus Shalihah | Editor Yoga Sukmana, Akhdi Martin Pratama, Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.