Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Terbaru Pencairan JHT untuk Karyawan Usia 56 Tahun

Kompas.com - 12/02/2022, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu setelah pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja RI mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkan tanggal 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022

Kebijakan ini disorot banyak kalangan, terutama pihak buruh dan pekerja. 

Baca juga: KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam

Berikut ini ketentuan selengkapnya mengenai program JHT bagi karyawan yang pensiun mengundurkan diri maupun meninggal dunia.

1. Karyawan pensiun dan mengundurkan diri

Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun, bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia.

Disebutkan dalam aturan tersebut, pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika karyawan memasuki usia pensiun yakni saat usia 56 tahun.

Hal tersebut sebagaimana pada bagian kedua pasal 3 yang berbunyi:

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,”

Dalam pasal 4 dan 5 juga dijelaskan bahwa pencairan saat usia mencapai 56 tahun juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja.

Di mana peserta yang berhenti bekerja yang dimaksud adalah:

  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Sementara bagi peserta yang berhenti bekerja karena meninggalkan Indonesia yang merupakan warga negara asing manfaat JHT diberikan sebelum atau setelah peserta tersebut meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Baca juga: Jika Usia Tidak Sampai 56 Tahun, Bagaimana Cara Mencairkan JHT?

2. Peserta cacat total tetap

Pada peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana disebutkan dalam pasal 7, pencairan bisa dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya usai peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Adapun mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ramai Petisi Batalkan Permenaker Nomor 2 2022, Atur JHT Cair Usia 56 Tahun

3. Peserta meninggal dunia

Pada peserta meninggal dunia maka pencairan bisa dilakukan oleh ahli waris peserta yang meliputi:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com