Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Kaget, Ini 3 Pertimbangan Sebelum Terjun ke Dunia Kripto

Kompas.com - 12/02/2022, 17:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Token kripto yang diciptakan oleh Anang Hermansyah dengan Ashanti, ASIX, sempat mengalami grafik merah atau anjlok pada Senin (7/2/2022) malam.

Dilansir dari situs Coinmarketcap, nilai kriptonya turun drastis dari 0,000008887 dollar AS menjadi 0,000004372 dollar AS dalam jangka waktu 30 menit.

Sejumlah warganet yang diduga pembeli aset kripto tersebut mengaku merugi.

"Duit saya masuk 20jt kok sisa 10jt ya," tulis akun chandra.ambpi pada Kamis (10/2/2022).

"Mas anang bantu saya..saya ditawari teman saya, ikut investasi ditoken asix, ktnya bisa naik 100kali.. sekarang uang saya dari 10jta jdi 6jta gimana ini.. mana janjinya," tulis akun fadillahm46 pada Jumat (11/2/2022).

Kini, token ASIX sudah berada pada titik nilai 0,000007099 dollar AS pada Sabtu (12/2/2022) pukul 12.55 WIB.

Lalu, bagaimana tanggapan Bappebti dan apa saja hal yang perlu diketahui sebelum terjun ke dunia kripto?

Baca juga: Ramai soal Investasi Kripto, Ini Imbauan OJK

ASIX belum terdaftar Bappebti sampai sekarang

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan bahwa ASIX belum masuk dalam daftar Bappebti.

Menurutnya, merek token yang belum terdaftar dalam Bappebti belum dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Semua token yang diperdagangkan harus terdaftar di Bappebti, sehingga token yang belum terdaftar belum dapat diperdagangkan di Indonesia," ujar Indrasari saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

Ia menambahkan, merek token yang telah terdaftar dan boleh diperdagangkan di Indonesia ada sebanyak 229 token.

Nama-nama token tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Anda bisa mengaksesnya melalui laman ini.

Baca juga: Ramai soal Investasi Kripto, Ini Imbauan OJK

Hal yang perlu dipahami sebelum terjun ke dunia kripto

Sementara itu CFP Perencana Keuangan OneShildt Lusiana Darmawan menyarankan, sebelum membeli aset kripto, masyarakat harus kembali dulu ke definisi dasar perencanaan keuangan terkait investasi.

"Investasi itu dilakukan harus dilandasi dengan pengetahuan dan adanya tujuan keuangan yang hendak dicapai. Karena ada tujuan yang hendak dicapai, berarti ada target waktu pencapaian pula," ujar Lusiana kepada Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com