KOMPAS.com – Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal itu setelah pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja RI mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkan tanggal 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022
Kebijakan ini disorot banyak kalangan, terutama pihak buruh dan pekerja.
Baca juga: KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam
Berikut ini ketentuan selengkapnya mengenai program JHT bagi karyawan yang pensiun mengundurkan diri maupun meninggal dunia.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun, bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia.
Disebutkan dalam aturan tersebut, pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika karyawan memasuki usia pensiun yakni saat usia 56 tahun.
Hal tersebut sebagaimana pada bagian kedua pasal 3 yang berbunyi:
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,”
Dalam pasal 4 dan 5 juga dijelaskan bahwa pencairan saat usia mencapai 56 tahun juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja.
Di mana peserta yang berhenti bekerja yang dimaksud adalah:
Sementara bagi peserta yang berhenti bekerja karena meninggalkan Indonesia yang merupakan warga negara asing manfaat JHT diberikan sebelum atau setelah peserta tersebut meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Baca juga: Jika Usia Tidak Sampai 56 Tahun, Bagaimana Cara Mencairkan JHT?
Pada peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana disebutkan dalam pasal 7, pencairan bisa dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya usai peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
Adapun mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ramai Petisi Batalkan Permenaker Nomor 2 2022, Atur JHT Cair Usia 56 Tahun
Pada peserta meninggal dunia maka pencairan bisa dilakukan oleh ahli waris peserta yang meliputi:
Jika ahli waris tidak ada, maka manfaat JHT diberikan dengan urutan:
Apabila pihak yang ditunjuk dalam wasiat tidak ada maka manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun syarat yang dibutuhkan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT:
1. Bagi peserta pensiun, mengundurkan diri dan PHK
Syarat yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang pensiun, mengundurkan diri dan PHK yakni sebagai berikut:
Sedangkan untuk peserta yang meninggalkan Indonesia syarat yang dibutuhkan:
Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
2. Peserta cacat total
Bagi peserta yang cacat total, maka pengajuan harus melampirkan syarat:
3. Peserta meninggal dunia
Ahli waris mengajukan pencairan dengan persyaratan:
Jika ahli waris merupakan warga negara asing maka harus melampirkan:
Baca juga: Berlaku Mei, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.