Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Terbaru Pencairan JHT untuk Karyawan Usia 56 Tahun

Kompas.com - 12/02/2022, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu setelah pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja RI mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkan tanggal 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022

Kebijakan ini disorot banyak kalangan, terutama pihak buruh dan pekerja. 

Baca juga: KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam

Berikut ini ketentuan selengkapnya mengenai program JHT bagi karyawan yang pensiun mengundurkan diri maupun meninggal dunia.

1. Karyawan pensiun dan mengundurkan diri

Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun, bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia.

Disebutkan dalam aturan tersebut, pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika karyawan memasuki usia pensiun yakni saat usia 56 tahun.

Hal tersebut sebagaimana pada bagian kedua pasal 3 yang berbunyi:

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,”

Dalam pasal 4 dan 5 juga dijelaskan bahwa pencairan saat usia mencapai 56 tahun juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja.

Di mana peserta yang berhenti bekerja yang dimaksud adalah:

  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Sementara bagi peserta yang berhenti bekerja karena meninggalkan Indonesia yang merupakan warga negara asing manfaat JHT diberikan sebelum atau setelah peserta tersebut meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Baca juga: Jika Usia Tidak Sampai 56 Tahun, Bagaimana Cara Mencairkan JHT?

2. Peserta cacat total tetap

Pada peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana disebutkan dalam pasal 7, pencairan bisa dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya usai peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Adapun mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ramai Petisi Batalkan Permenaker Nomor 2 2022, Atur JHT Cair Usia 56 Tahun

3. Peserta meninggal dunia

Pada peserta meninggal dunia maka pencairan bisa dilakukan oleh ahli waris peserta yang meliputi:

  • Janda
  • Duda
  • Anak

Jika ahli waris tidak ada, maka manfaat JHT diberikan dengan urutan:

  • Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
  • Saudara kandung
  • Mertua
  • Pihak yang ditunjuk wasiat peserta

Apabila pihak yang ditunjuk dalam wasiat tidak ada maka manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT:

1. Bagi peserta pensiun, mengundurkan diri dan PHK

Syarat yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang pensiun, mengundurkan diri dan PHK yakni sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain

Sedangkan untuk peserta yang meninggalkan Indonesia syarat yang dibutuhkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat pernyataan tak bekerja lagi di Indonesia
  • Paspor.

Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

2. Peserta cacat total

Bagi peserta yang cacat total, maka pengajuan harus melampirkan syarat:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat
  • Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

3. Peserta meninggal dunia

Ahli waris mengajukan pencairan dengan persyaratan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan
  • Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
  • Kartu keluarga

Jika ahli waris merupakan warga negara asing maka harus melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
  • Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Baca juga: Berlaku Mei, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com