Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketentuan Terbaru Pencairan JHT untuk Karyawan Usia 56 Tahun

Hal itu setelah pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja RI mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkan tanggal 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022

Kebijakan ini disorot banyak kalangan, terutama pihak buruh dan pekerja. 

Berikut ini ketentuan selengkapnya mengenai program JHT bagi karyawan yang pensiun mengundurkan diri maupun meninggal dunia.

1. Karyawan pensiun dan mengundurkan diri

Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun, bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia.

Disebutkan dalam aturan tersebut, pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika karyawan memasuki usia pensiun yakni saat usia 56 tahun.

Hal tersebut sebagaimana pada bagian kedua pasal 3 yang berbunyi:

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,”

Dalam pasal 4 dan 5 juga dijelaskan bahwa pencairan saat usia mencapai 56 tahun juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja.

Di mana peserta yang berhenti bekerja yang dimaksud adalah:

  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Sementara bagi peserta yang berhenti bekerja karena meninggalkan Indonesia yang merupakan warga negara asing manfaat JHT diberikan sebelum atau setelah peserta tersebut meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

2. Peserta cacat total tetap

Pada peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana disebutkan dalam pasal 7, pencairan bisa dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya usai peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Adapun mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Peserta meninggal dunia

Pada peserta meninggal dunia maka pencairan bisa dilakukan oleh ahli waris peserta yang meliputi:

  • Janda
  • Duda
  • Anak

Jika ahli waris tidak ada, maka manfaat JHT diberikan dengan urutan:

  • Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
  • Saudara kandung
  • Mertua
  • Pihak yang ditunjuk wasiat peserta

Apabila pihak yang ditunjuk dalam wasiat tidak ada maka manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT:

1. Bagi peserta pensiun, mengundurkan diri dan PHK

Syarat yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang pensiun, mengundurkan diri dan PHK yakni sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain

Sedangkan untuk peserta yang meninggalkan Indonesia syarat yang dibutuhkan:

2. Peserta cacat total

Bagi peserta yang cacat total, maka pengajuan harus melampirkan syarat:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat
  • Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

3. Peserta meninggal dunia

Ahli waris mengajukan pencairan dengan persyaratan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan
  • Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
  • Kartu keluarga

Jika ahli waris merupakan warga negara asing maka harus melampirkan:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/12/150000365/ketentuan-terbaru-pencairan-jht-untuk-karyawan-usia-56-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke