KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai jaminan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah bisa mengajukan klaim JHT dengan cara yang mudah, baik dengan cara offline maupun online.
Cara klaim online bisa dilakukan dengan cara mudah, yaitu dengan mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan cara offline, tentu saja dilakukan dengan cara mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Namun sebelum mengajukan klaim, ketahui dulu syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Baca juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Berikut ini kriteria peserta BPJS Kesehatan yang bisa mengajukan klaim JHT, seperti dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Peserta sudah berusia 56 tahun.
2. Peserta mengalami cacat total tetap.
3. Peserta meninggal dunia.
4. Peserta berhenti bekerja, baik mengundurkan diri atau PHK.
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) didefisinikan menjadi tiga jenis:
5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen).
6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim adalah sebagai berikut:
Baca juga: Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Untuk prosedur klaim JHT melalui online, bisa dilakukan dengan mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/