Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Usia Tidak Sampai 56 Tahun, Bagaimana Cara Mencairkan JHT?

Kompas.com - 12/02/2022, 12:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Persyaratan pengajuan dana JHT

Berikut ini persyaratan pengajuan dana JHT yang harus dipenuhi peserta:

1. Peserta mencapai usia pensiun:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

2. Peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, melampirkan:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Paspor.

3. Peserta yang mengalami cacat total, melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat
  • KTP atau bukti identitas lainnya.

4. Ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia, melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan
  • KTP atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
  • Kartu Keluarga (KK).

5. Peserta yang meninggal dunia merupakan WNA, maka ahli waris dapat melampirkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal
  • Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Jika persyaratan beserta dokumen sudah lengkap, maka dana JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya.

Baca juga: Beredar Pesan, Setahun Tidak Berobat Sebabkan BPJS Nonaktif, Benarkah? 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com