Berikut ini persyaratan pengajuan dana JHT yang harus dipenuhi peserta:
1. Peserta mencapai usia pensiun:
2. Peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, melampirkan:
3. Peserta yang mengalami cacat total, melampirkan:
4. Ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia, melampirkan:
5. Peserta yang meninggal dunia merupakan WNA, maka ahli waris dapat melampirkan:
Jika persyaratan beserta dokumen sudah lengkap, maka dana JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya.
Baca juga: Beredar Pesan, Setahun Tidak Berobat Sebabkan BPJS Nonaktif, Benarkah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.