Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Usia Tidak Sampai 56 Tahun, Bagaimana Cara Mencairkan JHT?

Kompas.com - 12/02/2022, 12:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat (11/2/2022).

JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika pegawai berusia 56 tahun.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Mengetahui hal tersebut, sejumlah warganet pun bertanya-tanya, bagaimana jika usia pegawai tidak mencapai 56 tahun atau meninggal sebelum usia 56 tahun, apakah dana JHT-nya tetap bisa dicairkan atau tidak.

"Aturan BPJSTK yg baru, per bulan Mei 2022 kalau resign pun udah gabisa dicairin, harus nunggu umur pensiun di 56+ tahun. Kalo umur ga nyampe sampe 56 gimana yak.....," tulis akun Twitter ini.

Baca juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Lalu, bagaimana aturan pencairan dana JHT jika usia pegawai tidak mencapai 56 tahun?

Menurut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ketika peserta sudah berhenti bekerja, JHT tetap baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Berhenti bekerja di sini bisa karena mengundurkan diri atau PHK.

Hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap, meninggal dunia dan WNA yang pergi dari Indonesia selama-lamanya saja yang bisa mencairkan JHT tanpa menunggu usia 56 tahun atau menunggu masa pensiun. 

Dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa dana JHT bagi peserta atau pegawai yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta, yakni:

  • Janda
  • Duda
  • Anak

Apabila ketiga ahli waris peserta tidak ada, maka dana JHT diberikan sesuai urutan berikut:

  1. Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
  2. Saudara kandung
  3. Mertua, dan
  4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Namun, jika poin (4) tidak ada, maka dana JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

Persyaratan pengajuan dana JHT

Berikut ini persyaratan pengajuan dana JHT yang harus dipenuhi peserta:

1. Peserta mencapai usia pensiun:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

2. Peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, melampirkan:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Paspor.

3. Peserta yang mengalami cacat total, melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat
  • KTP atau bukti identitas lainnya.

4. Ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia, melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan
  • KTP atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
  • Kartu Keluarga (KK).

5. Peserta yang meninggal dunia merupakan WNA, maka ahli waris dapat melampirkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal
  • Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Jika persyaratan beserta dokumen sudah lengkap, maka dana JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya.

Baca juga: Beredar Pesan, Setahun Tidak Berobat Sebabkan BPJS Nonaktif, Benarkah? 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com