KOMPAS.com - Baru-baru ini ramai soal ibadah haji yang dilakukan melalui metaverse.
Hal ini menyusul program kunjungan Kabah lewat metaverse yang diinisiasi oleh Arab Saudi pada Desember 2021.
Metaverse merupakan sebuah ruang virtual yang memanfaatkan teknologi virtual reality (VR) dan augmented reality (AR) yang memungkinkan semua orang untuk berkumpul dan berinteraksi.
Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, mengunjungi Kabah lewat metaverse tidak bisa disebut sebagai ibadah haji.
Sebab, aktifitas ibadah haji merupakan ibadah mahdlah yang tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan.
Baca juga: Soal Kontroversi Haji di Metaverse, Ini Penjelasan MUI
Lantas, apa saja syarat wajib ibadah haji?
Dilansir dari Buku Tuntunan Manasik Haji, syarat wajib haji ada lima, antara lain:
Setiap orang yang belum memenuhi syarat tersebut belum wajib berhaji.
Berdasarkan pengertiannya, ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah (Kabah) untuk melakukan amalan-amalan ibadah, antara lain wukuf, mabit, thawaf, sa’i, dan lainnya pada masa tertentu.
Baca juga: Daftar Masa Tunggu Keberangkatan Haji Indonesia, Provinsi Mana yang Paling Lama?
Lebih lanjut mengenai istita'ah, yaitu bekal dan kendaraan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.