Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Jenis dan Dosis Vaksin Booster yang Bisa Didapatkan Masyarakat

Kompas.com - 10/02/2022, 11:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Pemberian vaksin booster sudah mulai dilakukan di beberapa daerah.

Hal tersebut sejalan dengan instruksi yang diberikan Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit agar menerbitkan surat edaran untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Sebelumnya, dilansir dari laman resmi Kemenkes, Kamis (10/2/2022), Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan telah terjadi penurunan antibodi di bulan keenam setelah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap.

Pernyataan tersebut berdasarkan hasil studi yang telah dilakukan. Oleh sebab itu, pemerintah RI memberikan dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu, terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Baca juga: 6 Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM dan Mekanisme Pemberiannya

Mekanisme pemberian vaksin booster

Vaksinasi booster diberikan melalui dua mekanisme, yaitu mekanisme homolog dan heterolog. Berikut perbedaan kedua mekanisme tersebut:

  • Mekanisme homolog, yaitu pemberian vaksin booster sama dengan jenis vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Misalnya, dosis pertama dan kedua adalah Sinovac, maka jenis vaksin booster menggunakan Sinovac juga.
  • Mekanisme heterolog, yaitu pemberian vaksin booster yang berbeda dengan jenis vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Misalnya, dosis pertama dan kedua adalah Sinovac, maka jenis vaksin boosternya bisa menggunakan Moderna.

Baca juga: 6 Fakta Vaksin Sinopharm, Dapat Izin BPOM untuk Booster

Jenis vaksin booster

Diberitakan Kompas.com, Selasa (8/2/2022), berikut daftar jenis vaksin yang mengantongi izin dan sudah disetujui oleh BPOM dan ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization):

  • CoronaVac
  • Pfizer
  • AstraZeneca
  • Moderna
  • Sinopharm
  • Zififax

Baca juga: Efek Samping Vaksin Booster Moderna, dari Nyeri sampai Kelelahan

Dosis vaksin booster

Pemberian dosis vaksin booster telah diatur di dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022. Berikut dosis booster yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022:

1. Penerima vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan memperoleh:

  • Vaksin booster Pfizer, setengah dosis atau 0,15 ml atau
  • Vaksin booster AstraZeneca, setengah dosis atau 0,25 ml.

Ketentuan tersebut juga disebutkan oleh Menteri Kesehatan RI.

“Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (10/2/2022).

Pemilihan vaksin booster Pfizer atau AstraZeneca berdasarkan pada ketersediaan vaksin yang ada.

2. Adapun penerima vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan memperoleh:

  • Vaksin booster AstraZeneca 1 dosis
  • Vaksin booster Moderna, setengah dosis atau 0,25 ml
  • Vaksin booster Pfizer, separuh dosis atau 0,15 ml.

Kedua kombinasi dosis dan jenis vaksin booster tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan para peneliti, baik BPOM maupun ITAGI.

Ke depannya, Budi Gunadi juga mengungkapkan bahwa kombinasi awal vaksin booster ini bisa berkembang tergantung hasil riset baru dan juga ketersediaan vaksin yang ada.

Baca juga: Efek Samping Vaksin Booster: Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna

Syarat penerima vaksin booster

Diberitakan oleh Kompas.com, Senin (31/1/2022), Pemerintah RI telah menerbitkan aturan baru mengenai syarat pelaksanaan vaksinasi boster ini.

Kini, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/ kota bagi masyarakat umum tanpa harus menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Sementara itu, syarat penerima vaksin booster adalah sebagai berikut:

  • Calon penerima vaksin menunjukkan BIK dengan membawa KTP/ KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
  • Berusia lebih dari 18 tahun
  • Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Apakah Pasien Dirawat di RS Ikut Meningkat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com