KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang dokter mengungkap permintaan pasien untuk aborsi atau menggugurkan kandungan, viral di media sosial.
Hal itu setelah musik dan gestur dokter dalam video tersebut dinilai menghakimi, judgemental, dan berlawanan dengan tujuan edukasi.
Video tersebut mulanya diunggah oleh akun TikTok @dr.fistadiviamesiaspog. Namun, video itu telah dihapus.
Baca juga: Viral, Video TikTok Dokter Menyinggung soal Aborsi Dikritik Warganet
Kemudian, akun ini mengunggah ulang video tersebut di media sosial Twitter, dan menjadi viral.
"Kok ada sih dokter kayak gini," demikian tulis narasi pemilik akun, Kamis (3/2/2022).
kok ada sih dokter kayak gini pic.twitter.com/rcF3rInx6P
— nadon (@kalengsardien) February 3, 2022
Sikap dan konten video itu lantas memancing perdebatan dari warganet, dan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak etis dilakukan seorang dokter.
Lalu seperti apa aturan soal aborsi di Indonesia?
Aturan soal aborsi di Indonesia diatur dalam Pasal 75-77 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Disebutkan kegiatan aborsi dilarang di Indonesia, kecuali dengan indikasi kesehatan dan korban pemerkosaan. Berikut aturan lengkapnya:
Pasal 75
1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas, bagaimana tanggapan Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) terkait video viral tersebut?
Baca juga: Viral, Video TikTok Dokter Menyinggung soal Aborsi Dikritik Warganet