Cara untuk melakukan konsultasi online atau telekonsultasi adalah dengan cara berikut:
5. Lakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Pasien Omicron Tanpa Gejala Bisa Isoman, Ini 5 Derajat Gejala Covid-19
6. Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.
Sebagai catatan, hanya pasien dengan kategori layak isoman dengan kondisi tanpa gejala atau gejala ringan saja yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
7. Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien harus mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu Pesan Obat dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, dan melengkapi alamat pengiriman.
8. Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan.
9. Nantinya, resep akan diteruskan ke apotek terdekat yang bekerja sama, dan obat akan dikirimkan menggunakan jasa pengiriman dari SiCepat.
Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan jasa pengiriman dari SiCepat untuk mengambil obat dan/atau vitamin dari Apotek Kimia Farma dan mengirimkan ke alamat pasien.
Pengiriman obat ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Baca juga: Kapan Seseorang Paling Menular Saat Terinfeksi Omicron?
Obat gratis dari Kemenkes ini terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu
1. Paket A (orang tanpa gejala)
Obat gratis ini diperuntukkan untuk pasien tanpa gejala. Jenis obat yang ada terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc dengan dosis penggunaannya 1x1 yang dikonsumsi selama 10 hari.
Obat-obatan yang diberikan pada paket A berlaku untuk semua umur.
2. Paket B (gejala ringan)
Paket B adalah untuk pasien bergejala ringan dengan obat berupa multivitamin C, B, E, dan Zinc dengan Dosis 1x1 (jumlah 10 tablet) dan Favipiravir 200 mg (jumlah 40 kaplet).