Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Ada 10 Daerah Masuk Zona Oranye!

Kompas.com - 05/02/2022, 11:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis daftar peta risiko virus corona di Indonesia.

Dalam data per 30 Januari 2022, tercatat ada 10 daerah yang masuk ke dalam zona oranye atau risiko sedang Covid-19.

Catatan zona oranye tersebut merupakan yang pertama kali sejak November 2021. Sebelumnya, hampir seluruh wilayah di Indonesia berstatus zona kuning atau risiko rendah.

Status zona oranye kali ini datang seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia beberapa hari terakhir.

Terbaru, 32.211 kasus baru dikonfirmasi pada Jumat (4/2/2022), tertinggi sejak Agustus 2021.

Baca juga: Indonesia Masuki Gelombang Ketiga, Kasus Aktif Meroket Tembus 140.000

Daftar 10 daerah zona oranye atau risiko sedang

DKI Jakarta mendominasi daerah dengan status zona oranye. Berikut daftar lengkapnya:

Jawa Barat

  • Kota Depok

DKI Jakarta

  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Utara

Banten

  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Tangerang

Bali

  • Buleleng

Baca juga: Kemenkes: Jumlah Pasien Covid-19 di RS Masih Rendah meski Kasus Harian Tinggi

PTM Terbatas

Menanggapi situasi saat ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilakukan di kabupaten atau kota dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri terkait Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi.

"Aturan itu terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten atau kota dengan PPKM level 2," kata Wiku, dikutip dari laman covid19.go.id.

Ia menjelaskan, penerapan aturan itu juga harus mempertimbangakan izin dari orang tua atau wali peserta didik.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terkait PTM terbatas ini.

Baca juga: Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: Orangtua Diberi Pilihan

"Baik terkait penerapan protokol kesehatan maupun penyelenggaraan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan," jelas dia.

Untuk daerah PPKM Level 1, 2 dan 4, Wiku menyebut sekolah tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

Sekolah di PPKM Level 1 bpleh menggelar pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen dan durasi 6 jam.

Sementara sekolah di daerah PPKM Level 3 boleh menggelar pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan durasi 4 jam.

Untuk daerah PPKM Level 4, kegiatan belajar tatap muka ditiadakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com