Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbangan Internasional di Bali Dibuka di Tengah Lonjakan Kasus, Ini Kata Epidemiolog

Kompas.com - 05/02/2022, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pintu penerbangan internasional di Bali kembali dibuka bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non pekerja migran Indonesia (PMI) mulai Jumat (4/2/2022) lalu,

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pun menyambut pembukaan pelayanan penerbangan internasional ke Bali ini.

Menurutnya, hal ini dapat membangkitkan kembali perekonomian Bali yang selama dua tahun mengalami kontraksi sangat signifikan.

Kendati demikian, pembukaan pintu penerbangan internasional ini dilakukan saat terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan data per Sabtu (5/2/2022), kasus Covid-19 di Indonesia melonjak hingga menyentuh 32.211 kasus.

Berikut tanggapan epidemiolog:

Baca juga: Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Pesan Sandiaga Uno

Tanggapan Epidemiolog

Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menyebut, jika pembukaan penerbangan internasional di Bali bisa saja dilakukan.

“Karena memang dari sisi International Health Regulations (2005) dan juga dari sisi sains, menutup diri melakukan travel ban itu tidak efektif. Yang ada adalah memperkuat screening-nya maupun masa karantinanya,” kata Dicky, dalam keterangannya kepada Kompas.com, (5/2/2022).

Dicky menjelaskan, untuk mengurangi risiko penyebaran, yakni:

Pertama, pemerintah harus memperhatikan durasi masa proteksi dari vaksinasi orang yang bersangkutan.

Bukan hanya dilihat dari vaksinasi primer (dosis pertama dan kedua), tetapi juga harus dipastikan jika lebih dari tujuh bulan dari suntikan dosis kedua, maka orang tersebut wajib untuk vaksinasi booster.

Kedua, bagi yang sudah memenuhi kriteria masa proteksi vaksinasi, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia.

Ketiga, Dicky juga menambahkan, PPLN perlu dipastikan tidak ada kasus kontak dengan pasien Covid-19 dalam waktu 2x24 jam atau 3x24 jam.

“Kasus kontak ini menjadi penting. Kalau hanya dengan tes PCR dan vaksin tadi tidak kuat karena ada waktu jeda. Tapi kalau tiga itu terpenuhi, itu kecil sekali (risiko penularan) ditambah diwajibkan memakai masker,” ujar Dicky.

Sementara itu, saat kedatangan di Bali, menurut Dicky, PPLN harus dites PCR dengan hasil negatif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com