Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu QRIS: Cara Membuat, Menggunakan, dan Syaratnya

Kompas.com - 29/01/2022, 10:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Metode pembayaran digital saat ini tengah menjadi tren, seiring pesatnya perkembangan teknologi.

Terlebih, kebanyakan masyarakat yang ingin praktis dan efisien saat melakukan pembayaran.

Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking, yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS).

QRIS memungkinkan semua orang yang punya alat pembayaran baik e-wallet sampai mobile banking bisa melakukan transaksi.

Baca juga: Viral Uang Rp 1.000 Salah Cetak, Apa Bisa Ditukar? Ini Penjelasan BI

Apa itu QRIS?

Dilansir dari laman resmi BI, QRIS yang dibaca KRIS, adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun, baik bank dan non-bank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Penyelenggara QRIS yang sudah berizin BI dapat dilihat di sini.

Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Baca juga: Apa Itu Ransomware Conti yang Menyerang Data Bank Indonesia?

Cara pembayaran menggunakan QRIS

  1. Konsumen dapat memilih dan mengunduh aplikasi pembayaran yang terpasang pada ponsel mereka.
  2. Selanjutnya, konsumen melakukan registrasi ke salah satu penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dan memastikan tersedianya saldo untuk melakukan transaksi.
  3. Melalui aplikasi, selanjutnya konsumen melakukan scan QRIS pada merchant, memasukkan nominal transaksi, dan melakukan otorisasi transaksi.
  4. Lakukan konfirmasi pembayaran kepada penyedia barang atau jasa.

Sebagai catatan, tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS.

Baca juga: Ramai soal Uang Salah Cetak Potongannya Tidak Sesuai, Apa Kata BI?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com