KOMPAS.com - Metode pembayaran digital saat ini tengah menjadi tren, seiring pesatnya perkembangan teknologi.
Terlebih, kebanyakan masyarakat yang ingin praktis dan efisien saat melakukan pembayaran.
Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking, yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS).
QRIS memungkinkan semua orang yang punya alat pembayaran baik e-wallet sampai mobile banking bisa melakukan transaksi.
"Maap, gak nerima cash." pic.twitter.com/wOu8mwV8Je
— Valiant Budi (@vabyo) January 28, 2022
Baca juga: Viral Uang Rp 1.000 Salah Cetak, Apa Bisa Ditukar? Ini Penjelasan BI
Dilansir dari laman resmi BI, QRIS yang dibaca KRIS, adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun, baik bank dan non-bank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
Penyelenggara QRIS yang sudah berizin BI dapat dilihat di sini.
Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Baca juga: Apa Itu Ransomware Conti yang Menyerang Data Bank Indonesia?
Sebagai catatan, tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS.
Baca juga: Ramai soal Uang Salah Cetak Potongannya Tidak Sesuai, Apa Kata BI?