Selain Switzerland, Selandia Baru juga mendapat penghargaan kategori A karena memiliki undang-undang perlindungan satwa yang ketat.
Baca juga: Apakah Binatang Bisa Bertahan Hidup Tanpa Tidur?
3. Inggris Raya
Animal Welfare Act 2006 berlaku di Wales dan Inggris. Dalam perundangan-undangan tersebut, pemerintah Inggris Raya mengeluarkan hukuman denda dan pencabutan hak memelihara satwa domestik jika seorang warga negara diketahui menyiksa dan menyengsarakan binatang peliharaannya.
Pemerintah Inggris juga mewajibkan para pemilik binatang peliharaan untuk memenuhi hak-hak dasar satwa yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang.
Atas kedisiplinan ini, Inggris Raya juga menerima penghargaan grade A.
4. Republik Chili
Law 20380 of 2009 adalah peraturan perundang-undangan yang melidungi satwa di Republik Chili.
Dalam undang-undang ini pemerintah Chili melindungi kesejahteraan satwa dan mengecam penyiksaan satwa yang tidak pada tempatnya dan tidak diperlukan.
Undang-undang ini melindungi satwa dalam kurungan (seperti kebun binatang dan penelitian ilmiah), satwa ternak, satwa domestik, dan juga satwa liar.
Baca juga: Begini Cara Binatang Mengendus Datangnya Bencana Alam
5. Denmark
Sama seperti Chili, Denmark juga masuk ke dalam grade B dalam Animal Protection Index. Penghargaan ini diterima Denmark pada tahun 2014.
Pemerintah Denmark melarang keras penyiksaan dan penyengsaraan satwa. Selain itu, pemerintah Denmark juga mewajibkan para pemilik satwa untuk memenuhi kebutuhan dasar satwa yang dipelihara atau diternakkan.
6. Belanda
Belanda juga memiliki undang-undang perlindungan satwa yang sangat ketat. Dalam perundang-undangan tersebut, ada aturan yang melarang penyiksaan satwa dalam lingkup apapun termasuk lingkup peternakan.
Percobaan ilmiah dunia kosmetik dan obat-obatan yang melibatkan satwa juga dilarang keras di Belanda.
Pemerintah Belanda mengontrol populasi anjing liar dengan menerapkan kampanye "to adopt not shop" atau mengadopsi anjing liar ketimbang membeli anjing di toko satwa.
Melansir Dutch Review, Belanda menjadi negara nomor satu tanpa anjing jalanan karena pemerintah Belanda menerapkan program CNVR, yaitu Collect, Neuter, Vaccinate, dan Return.
Dalam pengukuran global, diperkirakan ada 200 miliar anjing liar yang tersebar di seluruh dunia. Dengan jumlah terbanyak ada di Bali dan beberapa wilayah di India, di mana anjing liar diterima menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari.
Baca juga: Indonesia Juara Dunia Penyiksa Satwa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.