Pemerintah menjamin kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat tercukupi. Karena itu Lutfi meminta agar masyarakat tidak panic buying, karena stoknya banyak dan sangat cukup untuk enam bulan ke depan.
"Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup," jelas dia.
Untuk realisasi kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan 250 juta liter minyak goreng per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Baca juga: Fenomena Panic Buying di Indonesia, dari Susu Beruang hingga Minyak Goreng
Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang kebijakan minyak goreng subsidi ini.
Kebijakan juga dipertegas dengan adanya sanksi bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi.
Lutfi menegaskan, bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke pengadilan.
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," tutupnya.
(Sumber: Kompas.com Nur Rohmi Aida/Dandy Bayu Bramasta | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.