Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Minyak Goreng Subsidi Rp 14.000 Dijual di Pasar Tradisional?

Kompas.com - 23/01/2022, 17:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak pemerintah meluncurkan program minyak goreng satu harga atau subsidi pada 19 Januari 2022, masyarakat menyambutnya dengan sangat antusias.

Dengan adanya subsidi itu, harga minyak goreng yang dalam beberapa waktu terakhir melambung tinggi, kini semuanya dipatok Rp 14.000 per liter.

Untuk mendapatkan minyak goreng satu harga ini, masyarakat bisa membeli di ritel modern, seperti di Alfamart dan Indomaret, serta sejumlah ritel Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Toko-toko ritel itu misalnya TipTop, Hypermart, Lotte Mart, Superindo, Transmart, Carrefour, Asia Toserba, dan lain-lain.

Baca juga: Jangan Panic Buying, Subsidi Minyak Goreng Berlangsung Selama 6 Bulan

Lantas, kapan minyak goreng subsidi bisa dibeli di pasar tradisional?

Kementerian Perdagangan memastikan, minyak goreng subsidi Rp 14.000 ini juga bisa dibeli di pasar tradisional.

Untuk penyalurannya, pemerintah membutuhkan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga, yaitu pada 26 Januari 2022.

"Pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Kebijakan ini akan berlangsung sampai Juli 2022 atau enam bulan sejak ditetapkan.

Baca juga: Selain Indonesia, Ini Negara yang Melaporkan Kematian akibat Omicron

 

Tidak panic buying

Pemerintah menjamin kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat tercukupi. Karena itu Lutfi meminta agar masyarakat tidak panic buying, karena stoknya banyak dan sangat cukup untuk enam bulan ke depan.

"Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup," jelas dia.

Untuk realisasi kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan 250 juta liter minyak goreng per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Baca juga: Fenomena Panic Buying di Indonesia, dari Susu Beruang hingga Minyak Goreng

Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang kebijakan minyak goreng subsidi ini.

Kebijakan juga dipertegas dengan adanya sanksi bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi.

Lutfi menegaskan, bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke pengadilan.

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," tutupnya.

(Sumber: Kompas.com Nur Rohmi Aida/Dandy Bayu Bramasta | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com