Perlu diketahui, dasar aturan penggunaan seragam coklat pada satpam berdasarkan aturan tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Aturan tersebut menjelaskan mengenai seragam bagi satpam pria dan wanita yakni mengenakan baju atasan coklat muda dan bawahan coklat tua.
Seragam satpam baru juga disertai dengan tanda pangkat dari kain dan logam yang dipasang di pundak kanan dan kiri layaknya polisi.
Baca juga: Viral, Video Kecelakaan antara Fortuner dan Truk di Tol Ngawi-Solo, Ini Penjelasan Polisi
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ada sejumlah alasan mengapa seragam satpam yang semula biru putih menjadi coklat muda.
Di antaranya yakni untuk menumbuhkan kebanggaan satpam terhadap profesi mereka serta menimbulkan kedekatan emosional dengan Polri.
"Terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas. Memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," ujarnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 15 September 2020.
Selain itu, warna coklat juga dipilih lantaran warna tersebut dinilai netral dan identik dengan warna-warna elemen bumi, seperti tanah, kayu, dan batu.
Warna coklat juga melambangkan kebersahajaan, kehangatan, kejujuran dan keanggunan.
Baca juga: Penjelasan Polda Jateng soal Polantas yang Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh