KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia terutama yang memenuhi syarat wajib pajak (WP), harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan untuk tahun 2021.
Lantas bagaimana lapor SPT pajak secara online? Masyarakat dapat mulai dengan mendaftar DJP Online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan setelah tahun ini berakhir atau mulai 1 Januari 2022.
Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah setiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan. Namun sebelum itu, wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga: Cara Mengecek NPWP Asli atau Palsu
Cara bikin NPWP
Bagi pegawai atau karyawan berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan, salah satunya yakni sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adanya NPWP ini juga sebagai identitas Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Saat ini, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Dilansir dari Kompas.com, (17/12/2021), NPWP bisa didapatkan secara online dengan mengakses situs ereg.pajak.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman ereg.pajak.go.id
- Pilih menu daftar.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
- Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
- Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
- Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Baca juga: Jadi Seller Online, Bagaimana Cara Bikin NPWP?