KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP dikeluarkan dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk mengurus sejumlah dokumen administrasi ada yang mensyaratkan untuk melampirkan NPWP.
Seperti saat mengurus pengajuan KPR, membuat badan usaha, membuka rekening, hingga ketika Anda melamar kerja untuk mencairkan gaji.
Bagaimana cara memastikan suatu NPWP asli? Berikut ini sejumlah cara mengecek NPWP asli atau tidak.
Baca juga: Jadi Seller Online, Bagaimana Cara Bikin NPWP?
Cara terbaru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP) adalah scan QR Code yang ada di kartu NPWP. Hal itu seperti diungkapkan di infografis @ditjenpajakri, 14 Desember 2021.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Scan
Pindai QR Code yang ada pada NPWP. QR Code tersebut memiliki kode unik yang memiliki tautan pada laman account.pajak.go.id
2. Browse
Masukkan tautan unik tersebut ke dalam browser untuk memulai validasi.
3. Cek NPWP
Masukkan kode keamanan yang muncul pada laman Cek NPWP, kemudian klik tombol "Cek".
4. Validitas
Akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP yang Anda cek. Pastikan NPWP yang ada pada notifikasi sama dengan NPWP yang ada pada kartu.
Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak