Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Daftar Online tetapi Belum Terima Kartu NPWP, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 26/11/2021, 17:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagaimana jika sudah mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tetapi belum menerima kartunya?

Hal ini menjadi pertanyaan yang diajukan beberapa warganet di media sosial Twitter. 

"Saya buat NPWP online...tpi kartu pisik nya belum sya terima juga...itu gmna iya," tulis salah satu akun Twitter ini.

Merespons unggahan itu, ada pula yang menanyakan apa yang harus dilakukan jika kartu NPWP hilang.

"Kak, mau nanya kalo kartu NPWP hilang. Mau nyetak kartu lagi apakah ada biaya jasanya? Mohon dijawab kak," tulis akun ini.

Baca juga: Unggahan Viral Penjual Online Dapat Surat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata Shopee dan Ditjen Pajak

Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, jika seseorang belum menerima kartu NPWP atau kehilangan kartu NPWP bisa mengurusnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

"Untuk kendala tersebut silakan ke KPP ya, bisa dicetak dan didapatkan di sana," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

Segala proses pelayanan di DJP, termasuk mencetak atau membuat kartu NPWP, tidak dibebankan biaya atau gratis. 

 Bagi mereka yang sudah mendaftar NPWP tetapi belum memiliki kartu fisik, ada aturan yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Serifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Aturan itu menyebutkan, terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara elektronik akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Atas permohonan yang telah diberikan BPE, berikut beberapa hal yang perlu diketahui:

1. NPWP diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan

2. NPWP tersebut disampaikan ke alamat surel (e-mail) yang dicantumkan pada saat mendaftar.

"Atas NPWP yang telah diterbitkan, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah," ujar Neilmaldrin.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Berapa Penghasilan yang Kena Pajak?

Selanjutnya, Kepala KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 hari kerja setelah penerbitan NPWP. Dengan catatan, jika dokumen persyaratan yang diunggah telah memenuhi ketentuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com